Bawa KTP, Bisa Ikut Nyontreng di Pemilukada Riau

Bawa KTP, Bisa Ikut Nyontreng di Pemilukada Riau


PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menjamin seluruh penduduk Provinsi Riau bisa memilih di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Riau, 4 September mendatang. Bagi warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup melapor ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Warga yang tak terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP-nya ke TPS yang dekat dengan tempatnya berdomisili. Dia harus melapor ke petugas KPPS," papar Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, seusai rapat Pleno KPU Riau yang mensahkan DPT di Pemilukada Riau 2013 di Pekanbaru, Rabu (24/7).

Bahkan, lanjut Edi, warga yang belum memilik KTP juga bisa ikut menyalurkan hak pilihnya. Syaratnya, mereka harus membawa surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa di tempat mereka menetap. "Surat keterangan domisili itu juga dilaporkan ke petugas di KPPS," papar Edi.

Katanya, pemilih seperti ini (tak terdaftar di DPT, red) tetap didata untuk memenuhi persyaratan administrasi dan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  "Petugas setempat akan tetap mendata. Bagi masyarakat yang memilih seperti ini dan pemilihan dapat dilakukan di TPS terdekat dari domisilinya," jelas Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan ini.

Pemilih yang dimaksudkan Edi adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai penduduk Riau minimal enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Kalau dia baru datang di Riau dan telah menjadi penduduk Riau tidak bisa memilih," terang Edi.

Walau begitu, tambah Edi, warga yang belum terdaftar di DPT tetap diwajibkan mengikuti peraturan yang ditetapkan KPU Riau, seperti pemilih lainnya. "Mereka harus mengikuti pemungutan suara selama satu jam, yakni dari pukul 12.00 sampai 13.00."

Setelah menggunakan hak pilihnya, petugas PPS akan mencatat nama dan nomor KTP pemilih secara khusus dalam formulir yang telah disediakan dan dinamai dengan pemilih dari TPS lain. “Ini akan mempermudah registrasi kami nantinya, sehingga tidak ada lagi atau masyarakat mengatakan telah terjadi penggelembungan suara,” katanya.

Menurut Edi, kebijakan mengizinkan warga yang tak terdaftar dalam DPT ikut memilih dalam Pemilukada Riau nanti diambil KPU Riau berdasarkan jumlah DPT yang jauh lebih sedikit dari total penduduk Riau yang mencapai 6,9 juta jiwa. "Kita sadari masih banyak penduduk Riau yang belum tercantum dalam DPT. Dengan cara ini, kita mengizinkan mereka menyalurkan hak suaranya."

Dalam pleno kemarin, KPU menetapkan DPT dengan jumlah pemilih 4.000.5459 orang. Rapat di Hotel Arowana Pekanbaru ini diikuti Badan Pengawas Pemilu, pewakilan KPUD dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dan perwakilan lima pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018.

Menurut Edi Sabli, jumlah DPT ini telah diplenokan di tingkat KPU kabupaten/kota se-Riau. "Ini hasil laporan yang telah diplenokan di KPU kabupaten/kota. Tadi juga kita berikan kesempatan bagi mereka untuk membacakan jumlah DPT masing-masing," katanya.

Jumlah pemilih terbesar adalah Pekanbaru dengan total pemilih 587.479 orang, terdiri 295.411 orang laki-laki dan 292.680 orang perempuan. Sedangkan daerah dengan pemilih terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti yang hanya 136.892 orang saja.

Sementara pemilih di Kampar ada 517.950 orang, di Indragiri Hulu 264.500 orang, Bengkalis 360.371 orang, Indragiri Hilir 491.747 orang, Pelalawan 228.332 orang, Rokan Hulu 328. 620 orang, Rokan Hilir 420.844 orang, Siak 259. 057, Kuantan Sengingi 223. 098, dan Kota Dumai sebanyak 181.569 orang. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index