Meski Freddy Divonis Mati, Tapi Dikelilingi Cewek Cantik

Meski Freddy Divonis Mati, Tapi Dikelilingi Cewek Cantik
detik.com

Jakarta - Selain divonis mati, Freddy Budiman juga dicabut 7 hak asasinya sebagai narapidana. Meski demikian, Freddy masih bisa mendapat layanan VIP di LP Cipinang dan dikelilingi para cewek seksi.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu tanyakan pada eksekutornya karena kalau begini tahanan tanggung jawabnya ada di mana. Kalau di eksekutor berarti Lembaga Pemasyarakatan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di sela-sela acara di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Selaku lembaga yudikatif, MA telah menjalankan tugas secara maksimal, yaitu menjatuhkan vonis mati bagi Freddy dan mencabut 7 hak asasi Freddy:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

Setelah divonis, maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjalankan amar perintah vonis hakim. Alhasil, MA tidak bisa turut campur lagi atas proses penegakan putusan hakim itu.

"Kalau dulu ada wasmat (hakim pengawas pengamat) terhadap napi-napi, tapi itu tidak berfungsi karena MA sudah pisah dengan Departemen Kehakiman. Medialah yang mengungkap kok bisa putusan dilaksakan tidak semestinya," ujar Ridwan dilansir detik.com.(rep2)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index