Galian C di Rumbai Akhirnya Ditutup Paksa

Galian C di Rumbai Akhirnya Ditutup Paksa


PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru pada hari Selasa (23/4) akhirnya menutup paksa aktivitas galian C di Muara Fajar, Rumbai Bukit yang dinilai ilegal. Hal ini terkait adanya keluhan dan pengaduan masyarakat.

Aktivitas galian C di wilayah Muara Fajar, Kota Pekanbaru tersebut sudah lama menjadi permasalahan warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Namun, pihak Pemko Pekanbaru baru sekarang melakukan penutupan paksa terhadap lokasi tersebut.
Mardianto (34), warga Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Bukit Kota Pekanbaru, Selasa (23/4) mengungkapkan bahwa, pihak Pemko Kota Pekanbaru dinilai lamban dalam menangani permasalah ini.

Menurutnya, laporan warga sudah lama masuk kepada pihak Pemko Kota Pekanbaru, dan juga pihak kepolisian Muara Fajar, dirinya juga merasa heran kenapa baru sekarang dilakukan penutupan, padahal galian yang berada di lokasi sudah berlangsung lama beroperasi.

"Dulu, sudah pernah kita laporkan kepada pihak Pemko dan Kepolisian, kenapa baru sekarang di lakukan penuutpan, tanah yang berada di samping jalan itu saja sudah habis, dulu lokasi tersebut masih banyak pohonnya, sekarang sudah rata, dan truk saja tiap hari yang berada di lokasi itu," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharudin kepada Metro Riau, Selasa, (23/7) mengungkapkan bahwa, penutupan itu berdasarkan surat perintah dari Walikota Pekanbaru, hal itu dilakukan setelah pihaknya selama ini sudah banyak mendapatkan laporan tersebut dari warga sekitar.

"Iya memang benar kita telah melakukan penutupan, dan kita sudah melarang aktivitas mereka di sana," jelasnya.
Lanjut Baharudin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan apabila kembali melakukan aktivitas di daerah tersebut. "Jika masih beraktivitas lagi, laporkan ke kita! Nanti akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index