Januari-Juli, Dishub Riau Tilang 98.600 Kendaraan Melebihi Tonase

Januari-Juli, Dishub Riau Tilang 98.600 Kendaraan Melebihi Tonase

PEKANBARU - Pelanggaran terhadap truk barang melebihi tonase atau overload di Provinsi Riau setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tercatat, sejak awal 2013, Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah mengeluarkan 98.600 surat penindakan dan penilangan angkutan barang melebihi tonase. Tidak hanya itu, Dishub juga telah mencabut 300 KIR truk bertonase lebih tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Surya Maulana didampingi Kepala Bidang Jembatan Timbang, Alexander disela diskusi panel dan simulasi perencanaan bidang perhubungan darat yang dihadiri sejumlah pihak terkait di Hotel Aryaduta, Selasa (23/7/2013).

Surya juga tidak menampik keberadaan truk melebihi tonase ini menjadi biang kerok kerusakan jalan di Provinsi Riau. Namun pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih tegas lagi selain melakukan penilangan dan menunda perjalanan truk barang tersebut.

Menurut Alex, pelanggaran muatan ini sebagian besar dilakukan oleh perusahaan batubara, perusahaan Crude Palm Oil (CPO) dan perusahaan kayu.

"Kita sudah berupaya melakukan penindakan, kita juga sudah melakukan penindakan terhadap 98.600 pelanggar, dimana sebagian besar kita tilang. Tertapi itu tidak membuat para supir ini jera, karena mereka menilai denda dari tilang itu sendiri sangat rendah, sehingga pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi," jelasnya.

Tidak hanya mengeluarkan surat tilang, pihaknya juga telah beberapa kali menunda perjalanan truk yang melebihi tonase tersebut. Salah satunya dengan menurunkan muatan truk tersebut. "Kendala lainnya yaitu, luas area jembatan timbang kita  tidak bisa menampung muatan truk-truk ini. Begitu juga peralatan kita tidak memadai untuk menurunkan muatan mereka ini. Selain itu, misalnya di Jembatan Timbang Duri, kalau muatan truk itu kita turunkan, maka menimbulkan kemacetan panjang," cetusnya dilansir halloriau.com.

Untuk jalur utara kata Surya lagi, setiap harinya dilewati lebih dari 1.500 kendaraan berat. Jumlah itu katanya berdasarkan data yang diambil di Jembatan Timbang, belum termasuk truk yang tidak termasuk kedalam kriteria angkutan wajib timbang.

"Dalam sehari saja kendaraan berat itu melintas di jalur utara itu bisa mencapai 1.500 kendaraan. Mobilisasinya sangat besar, kalau sempat kita turunkan semua muatan pelanggar tonase ini, bisa dibayangkan seperti apa macetnya jalur ini," tukasnya.

Lebih jauh dikatakan Surya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang kondisi overload ini. Jika ini terus dibiarkan, tidak dapat dipungkiri kondisi jalan di Riau setiap tahun tidak mengalami perusabahan.

Selama ini kata Surya, pihaknya menjalankan tugas dengan memperdomani Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Riau No. 7 Tahun 2005 tentang pengendalian muatan. "Jadi perda ini saja tidak cukup memberikan efek jera, perlu regulasi khusus untuk menegakkan aturan ini. Kalau dihitung-hitung, setiap pelanggar itu hanya mengeluarkan uang Rp75 ribu sampai Rp200 ribu setiap pelanggaran, tetapi dampak kerusakan jalannya berapa besar harus kita keluarkan uang untuk memperbaikinya," tandasnya.

Selain ada regulasi baru terkait penanganan overload ini, pihaknya juga berharap agar Perda 07 tahun 2005 tersebut dicabut, dan digantikan Perda yang lebih tegas lagi. "Kita berharap demikian, Perda nomor 7 itu diganti Perda yang baru, dimana dicantumkan sanksi dan regulasi yang jelas," pungkasnya.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index