Setelah 22 Kali Sikat Sepeda Motor, Dua Pencuri Ini Ditangkap

Setelah 22 Kali Sikat Sepeda Motor, Dua Pencuri Ini Ditangkap
net

PEKANBARU - Tim Polsek Bukit Raya menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial IM (22) dan SA (21). Keduanya beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat. Saat ini tersangka ditahan untuk proses pengembangan penyidikan.

Polisi menduga tersangka mengganti-ganti plat kendaraan mereka untuk mengelabui pihak kepolisian. Pada polisi, hasil curian dijual ke luar Kota Pekanbaru dengan harga bervariasi.

Tersangka melancarkan aksi di tempat keramaian seperti kampus dan stadion. "Kita masih memburu pelaku lain. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutur Kapolsek Bukit Raya, Kompol Darmawan Marpaung, Jumat (19/7). (rep/01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index