Menakertrans Tindak Tegas Perusahaan tak Bayarkan THR

Menakertrans Tindak Tegas Perusahaan tak Bayarkan THR

JAKARTA-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR para pegawai/buruh. Tindakan itu itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi  sampai tuntutan hukum ke pengadilan.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas,"  kata Muhaimin pada keterangan pers, Jumat (19/7).

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah membentuk posko pusat  pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Mudik Lebaran tahun 2013 bagi pekerja dan buruh. Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh  jika perusahaannya  tidak membayar THR sesuai ketentuan,  Posko Pengaduan THR  juga melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

"Posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya," katanya.

Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan segera.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
 
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index