Andi Mallarangeng Siap Ditahan Usai Lebaran

Andi Mallarangeng Siap Ditahan Usai Lebaran

JAKARTA-Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mengatakan, kliennya siap ditahan setelah Lebaran. Menurut Luhut, Andi selalu kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Sejak awal, dia sudah katakan dan sudah tunjukkan kalau dia sangat siap. Mulai dari dinyatakan sebagai tersangka, dia langsung mengundurkan diri secara sukarela. Pemanggilan, dia datang," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, penahanan tidak diharuskan untuk seorang tersangka. Hal itu, katanya, merupakan kewenangan KPK. "Kalau dalam undang-undang, seorang tersangka tidak harus ditahan. Tapi, memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi, seolah-olah undang-undang diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal, UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," terangnya.

Setelah selama kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik, Andi keluar dari gedung KPK. Andi mengaku dikonfirmasi mengenai informasi baru yang diperoleh KPK. Namun, Andi tidak mengungkapkan apa informasi baru yang dikonfirmasikan KPK kepadanya tersebut.

"Saya dimintai konfirmasi klarifikasi penjelasan tentang info-info terbaru dari KPK yang diterima oleh KPK dan saya jelaskan sebagaimana yang saya ketahui ataupun yang saya tidak ketahui," sambung Andi.

Namun, Andi bungkam saat ditanya soal keterlibatan Sylvia Sholehah atau Bu Pur dalam proyek Hambalang. Ia juga diam ketika ditanya apakah pernah melihat teman dekat Ani Yudhoyono tersebut atau tidak. Andi juga tak menjawab saat ditanya apakah pernah melihat Sylvia dalam berbagai acara yang digelar Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Sylvia adalah teman dekat Ibu Negara Ani Yudhoyono. Dia diduga berperan mempertemukan para pimpinan proyek Hambalang dengan sejumlah vendor.

Pertemuan tersebut terjadi di salah satu rumah petinggi kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono mengaku tidak pernah mendengar nama Sylvia atau Ibu Pur.

Adapun Sylvia pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index