KPK Tahan Budi Susanto, Rekanan Proyek Simulator SIM

KPK Tahan Budi Susanto, Rekanan Proyek Simulator SIM

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Budi langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka BS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ujarnya dilansir vivanews.com.

Menurut Johan, KPK telah menemukan bukti-bukti keterlibatan Budi dalam kasus Simulator SIM. Keterlibatan itu akan dibongkar di pengadilan. "Penahanan ini berkaitan dengan hampir rampungnya berkas terhadap yang bersangkutan untuk segera dinaikkan ke penuntutan," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Budi memilih bungkam dan terus tertunduk memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 31 Mei 2013 lalu, mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo membeberkan aliran uang masuk dan keluar yang terkait dengan mantan atasannya, Irjen Djoko Susilo, saat menjabat sebagai Kepala Korps Lalulintas Polri.

Legimo pun mengakui pernah menerima uang dari rekanan proyek simulator SIM, Budi Santoso sejak 2009 hingga 2011. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu, Legimo mengaku kenal dengan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Dari Budi, Legimo mengaku beberapa kali menerima uang dengan nilai beragam.

"Seingat saya, dalam setahun empat kali saya menerima (uang)," kata Legimo yang bersaksi untuk Djoko Susilo sebagai terdakwa korupsi proyek simulator SIM.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index