Tak Satupun Warga Adukan Bacaleg Bermasalah

Tak Satupun Warga Adukan Bacaleg Bermasalah

BENGKALIS - Masa uji publik bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 berakhir hari ini. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis belum menerima aduan ataupun sanggahan resmi dari masyarakat.

“Tidak signifikan. Yang ada cuma surat-surat kaleng saja, yang tidak memiliki identitas. Sesuai ketentuan, masyarakat bisa mengajukan aduan atau keberatan terhadap bacaleg yang diajukan parpol  peserta Pemilu 2014 secara administrasi,” ujar Komisioner KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Rabu (17/7).

Namun, diakui pria akrab disapa Dedek ini, mengaku memang ada beberapa surat kaleng yang masuk dari masyarakat kepada KPU. Hanya saja tidak memiliki identitas sehingga dianggap tidak ada. Sudahlah surat kaleng, tambah Dedek lagi, persoalan yang disampaikan juga terkadang tidak ada kena mengena atau korelasi dengan syarat-syarat administrasi pencalonan bacaleg.

“Misalnya ada yang mempertanyakan bahwa bacaleg A masih bekerja sebagai kontraktor. Itukan tidak ada sangkut pautnya dengan syarat administrasi pencalonan sebagai bacaleg. Kemudian ada juga yang mempertanyakan anggota dewan incumbent yang mencalonkan lagi lompat partai, tapi tidak menyertakan identitasnya,” ujar Dedek seperti dilansir metroriau.

Diperkirakan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan Agustus mendatang tidak akan berubah sesuai daftar calon sementara yang telah diumumkan. Kalaupun ada perubahan, hanya bersifat  pengurangan saja. Misalnya, ada bacaleg yang masuk DCS kemarin meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Menyangkut bacaleg incumbent yang lombat partai, menurut Dedek sesuai ketentuan harus mundur jadi anggota DPRD, ditandai dengan adanya surat proses pengunduran diri bersangkutan yang diketahui atau ditandatangani Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD.

“Memang kita juga menunggu SK pemberhentian secara resmi dari gubernur. Namun jika sampai pengumuman DCT belum juga keluar, yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos. Asal ada surat keterangan yang ditandatangani Ketua DPRD atau Sekwan bahwa memang benar pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses,” tutupnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index