Penyaluran Dana Kesra Guru Terganjal Pergub

Penyaluran Dana Kesra Guru Terganjal Pergub

PEKANBARU - Penyaluran dana kesejahteraan rakyat (Kesra) bagi para guru di daerah Riau masih terganjal Peraturan Gubernur (Pergub) yang hingga kini belum diterbutkan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berjanji akan segera memproses hal ini agar penyalurannya dapat segera dilaksanakan.

Hal dikatakan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, Selasa (16/7). "Kita juga sudah  mewanti-wanti Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menyiapkan Pergub-nya agar segera diproses jauh hari sebelumnya, namun baru kali ini diharmonisasikan oleh Disdik ke Biro Hukum," kata Jonli

Disinggung mengenai tota dana yang akan disalurkan, Jonli enggan menjelaskan dan meminta untuk mempertanyakan hal itu ke Disdik Riau. "Saya tak ingat betul, coba tanya ke Disdik saja," elaknya.

Sementara itu, mengenai mekanisme penyalurannya,  menurut Jonli, dana tersebut mengadopsi pemindahbukuan dari rekening Bendahara Umum Daerah Riau ke rekening kas daerah kabupaten/kota. "Dana diserahkan ke Disdik kabupaten/kota untuk disalurkan kepada guru setelah kita kirim melalui kas daerah masing-masing," jelasnya seperti dilansir metroriau.

Dana Kesra Guru ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja tenaga pendidik di Riau. "Ini untuk memotivasi para guru agar lebih giat dalam melaksanakan tugas, meskipun disalurkan saat bertepatan menjelang lebaran, tetapi bukan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya.

Sekedar informasi, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima sebesar Rp600 ribu per orang, sementara non PNS menerima Rp500 ribu per orang. "Bagi PNS golongan III dan IV akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku," sebutnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index