Wawako: THR Wajib Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

 Wawako: THR Wajib Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta maupun negeri agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya seminggu pra (sebelum) Ramadhan. Pembagian THR tersebut akan diawasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Kita minta kepada perusahaan untuk menyerahkan THR kepada karyawan sebelum lebaran. Pasalnya menjelang lebaran, karyawan atau tenaga kerja sangat membutuhkan hal tersebut untuk membeli kebutuhan menjelang lebaran," tegas Ayat Cahyadi di Gedung DPRD Kota, Senin (15/7).

Dikatakan Ayat, imbauan ini harus dijalankan oleh perusahaan yang ada di Pekanbaru. Bila hal ini tidak diindahkan, maka pihak Disnaker akan mengawasi pembagian THR tersebut.

"Ya, kepada pihak perusahaan yang tidak menindahkan imbauan tersebut, maka , sebagai antisipasi Disnaker akan mengawasi hal tersebut," terangnya.

Untuk itu, tambah Ayat kepada pihak perusahaan diharapkan partisipasinya mematuhi aturan yang ditetapkan secara nasional ini. "Kita minta Disnaker untuk mengawasi hal ini, agar tidak terjadi penyelewengan oleh perusahaan yang sengaja menunda membayar THR kepada karyawannya," tegas Wawako seperti dilansir metroriau.

Memang diakui Wako, saat ini baru awal Ramadhan, meskipun demikian imbauan ini sebagai antisipasi jauh-jauh hari agar pihak perusahaan tidak sewena-wena melanggar ketetapan tersebut.

"Meski baru awal Ramadhan, namun imbauan ini tetap kita sosialisasikan sejak awal kepada perusahaan. Untuk itu diharapkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku," ingatnya.
Disinggung, bila perusahaan tidak mengindahkan aturan ini, politisi PKS ini menegaskan maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai Undang -undang.

Sementara, di tempat terpisah, Kadisnaker, Priabudi menilai bahwa pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan dilakukan seminggu sebelum lebaran.

"Kalau sesudah lebaran, berarti itu namanya gajian bukan THR lagi. Untuk itu pihaknya meminta partisipasi kepada karyawan yang bekerja di perusahaan untuk menyampaikan informasi bila ada perusahaan menunda opebayaran THR tersebut," tutupnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index