Tim WIN Walk Out Saat Penghitungan Surat Dukungan

Tim WIN Walk Out Saat Penghitungan Surat Dukungan

Pekanbaru-Proses perhitungan surat dukungan kemarin tidak disaksikan sukses pasangan WIN. Mereka memboikot karena menilai KPU Riau tidak menjalankan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

"Tidak ada kalimat dalam amar putusun PTUN yang memerintahkan tergugat (KPU Riau, red) sebagai pihak yang dikalahkan untuk menghitung surat dukungan empat kotak itu," terang kuasa hukum pasangan WIB, M Rais Hasan, Minggu (14/7).

Menurutnya, penghitungan 4 kotak surat dukungan tersebut sejak awal sudah cacat prosedural. Karenanya, mereka tidak mau terlibat dalam tahapan itu. "Kalau dihitung yang 4 kotak sama halnya memulai kembali tahapan yang telah cacat prosedural dan kami tidak ingin terlibat dalam proses yang cacat prosedural ini," sebutnya.

Dijelaskannya, putusan PTUN Pekanbaru No 21/G/2013/PTUN-Pbr telah menghapus semua tahapan yang telah dilaksanakan KPU Riau sehingga melahirkan SK KPU Riau No 288/KPU-Prov-004/VI/2013 yang mendiskualifikasi pasangan WIN. "Termasuk tahapan verifikasi dari awal hingga akhir, karena itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak dapat dipisahkan," terang Rais.

Selanjutnya, Rais mengatakan, mereka akan melakukan upaya hukum seraya terus memantau perkembangan di KPU Riau.  "Apa yang diputuskan KPU kita akan lihat nanti dan kita akan lakukan upaya-upaya lain. Kami ini taat hukum," tambahnya.

Menanggapi sikap kuasa hukumnya ini, Wan Abubakar menilainya merupakan hal biasa. Hal itu disebabkan tafsiran atas putusan PTUN Pekanbaru oleh KPU Riau dan kuasa hukumnya tidak sama. "Untuk saat ini, kita ikuti dulu aturan main yang dipahami KPU atas amar putusan PTUN itu," terang mantan Gubernur Riau ini.

Sebenarnya, Wan menjelaskan, berdasarkan amar putusan PTUN tidak disebutkan adanya perhitungan surat dukungan. Karena itu, semua tahapan kelolosan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur seharusnya sudah final pada tanggal 29 Mei silam.

Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, mengancam proses verifikasi terhadap pasangan WIN akan terhenti bila tim suksesnya tidak mengikuti aturan KPU. "Jika mereka bersikeras menolak mengikuti aturan KPU, seperti ikut mengantar surat dukungan ke PPS dan PPK, maka proses ini akan terhenti sampai di situ," tegas Sabli. (rep05)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index