Ya Ampun, SMA 1 Pekanbaru Pungut Rp5,5 Juta Per Siswa

Ya Ampun, SMA 1 Pekanbaru Pungut Rp5,5 Juta Per Siswa

PEKANBARU - Pungutan yang dibebankan ke siswa baru di SMA 1 Pekanbaru sebesar Rp5,5 juta per anak dikeluhkan oleh walimurid. Pungutan yang membebani orangtua murid tersebut diakui Kepala Sekolah (Kepsek) bersangkutan.

"Kami merasa sangat terbebani dengan pungutan yang nilainya cukup tinggi ini," ujar seorang walimurid baru yang minta indentitas disembunyikan, Senin (8/9).

Pria paruh baya ini mengakui pihak sekolah bersama komite sekolah kesannya hanya sekedar menginformasikan saja. "Saat itu kita tidak diminta pendapat. Mereka kesannya hanya menginformasikan saja. Tidak ada pilihan untuk menolak atau menegosiasi," ujar PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemprov Riau ini.

Dia menyebutkan, uang Rp5,5 juta diperuntukkan membayar baju seragam Rp1,4 juta, uang meja Rp2 juta, asuransi Rp100.000, uang sounsystem Rp1 juta dan beberapa item yang menurutnya terlalu mengada-ada.

Kepala SMAN 1 Pekanbaru, Wan Roswita MPd ketika dikonfirmasi membenarkan soal biaya yang dibebankan kepada 270 orangtua siswa baru. "Memang benar ada biaya yang dibebankan ke orangtua untuk siswa perempuan Rp5.500.000 juta dan laki-laki Rp5.450.000," katanya.

Namun menurut Roswita hal itu sudah disetujui pada rapat antara sekolah, komite dan orangtua. "Ketika rapat kemaren semuanya setuju. Bahkan kita membuka sesi tanya jawab. Kita cukup fair bila saat itu ada yang tidak setuju. Tapi kenyataannya tidak ada. Jadi kami anggap semuanya sudah setuju," kata Roswita.

Roswita mengakui memang ada peningkatan pungutan yang dibebankan pada siswa baru tahun pelajaran 2013/2014. Bila tahun pelajaran 2012/2013 lalu, pungutan yang dibebankan hanya Rp4 jutaan.

Namun menurut Roswita Rp5,5 juta itu sudah include dengan agenda tahunan sekolah seperti pagelaran seni dan PKL. "Tahun lalu pungutan awal sekolah belum include biaya kegiatan tahunan. Jadi saat kegiatan tahunan orangtua kembali dibebani biaya.
Sedangkan sekarang, sengaja kami masukkan kegiatan tahunan agar nanti tak ada lagi biaya-biaya yang membebani orangtua," jelas Roswita.

Roswita membantah bila dari Rp5,5 juta yang dibebankan ke siswa baru itu sebagiannya diperuntukkan sebagai uang pembangunan. Item keperuntukannya diantaranya adalah penguatan mutu pendidikan Rp2 juta, asuransi kesehatan dan jiwa dan mendukung program K3.

Terkait pungutan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menilai bahwa kebijakan SMA Negeri 1 Pekanbaru dalam memungut uang sebesar Rp5,5 juta bagi siswa baru, sudah menyalahi aturan. Pasalnya, Disdik sudah mengintruksikan kepada pihak sekolah negeri khususnya, agar komite sekolah dalam menetapkan pungutan harus dimusyawarahkan bersama pihak orangtua siswa.

"Jadi, kalau ada pihak sekolah yang menetapkan pungutan saat ini dan bahkan tak melibatkan pihak orangtua siswa, itu sudah menyalahi aturan pemerintah," ujarnya seperti dilansir metroriau.

Adanya laporan dari salah seorang orangtua siswa di SMAN 1 Pekanbaru tersebut, terang Muzailis, pihaknya akan menindak lanjutinya. Namun terkait SPP, lanjut Muzailis, untuk jenjang SMA Negeri memang dibolehkan. Karena memang dana BOS yang dianggarkan melalui APBN, masih difokuskan untuk jenjang SD dan SMP. Sementara BOS SMA masih dalam tahap rintisan.

Sementara, Ketua DPRD Pekanbaru melarang keras pihak sekolah memungut biaya uang pembangunan atau sejenisnya yang memberatkan siswa. "Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran (KUA-PPS), sudah diprioritas diantaranya untuk anggaran pendidikan. Jadi terkait dengan pembangunan sekolah tersebut sudah ada. Maka setiap sekolah dilarang untuk meminta uang Pembangunan kepada sisiwa," kata Desmianto.

Desmianto juga menilai untuk antispasi hal tersebut, pihaknya meminta Pemko melaui dinas terkait proaktif memberikan sanksi kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan ke sisiwa. "Perda-nya sudah ada. Setiap sekolah yang melakukan pungutan langsung diberikan sanksi tegas. Kalau perlu oknumnya dipecat!" tegasnya. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index