Jelang Puasa, Tempat Hiburan di Inhu Ditertibkan

Jelang Puasa, Tempat Hiburan di Inhu Ditertibkan
ilustrasi

RENGAT-Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Inhu akan menindak tegas pemilik hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2013. Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan pemilik hotel dan penginapan yang menyediakan tempat maksiat, jika tak mengindahkan aturan, izin operasionalnya akan di cabut.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Inhu, Tukiyat, S.Sos Minggu (7/7) di Pematangreba. "Kita sudah menyebarkan Intel Satpol dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengetahui lokasi hiburan yang buka selama Ramadhan dan untuk panti pijat plus-plus serta hotel dan penginapan yang menyewakan kamar kepada pasangan lawan jenis yang tidak ada ikatan pernikahan," ujar Tukiyat seraya mengatakan penertiban yang dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).

Tukiyat menjelaskan, ada beberapa penginapan yang terus diawasi olehnya sebab, beberapa kali saat melakukan oprasi Pekat selalu di dapatkan pasangan yang tidak ada ikatan perkawinan menginap dalam satu kamar, untuk wilayah Belilas Kecamatan Seberida ada beberapa panti pijat yang melayani tamu lelaki berkedok panti pijat namun para pekerja bekerja memuaskan nafsu para pengunjung.

"Jika selama Ramadhan ini kita menangkap para pekerja panti pijat melayani nafsu lelaki, maka akan kita proses sesuai hukum, dengan berlandakan, Perda No 11 tahun 2004 tentang Pekat dengan ancaman percobaan kurungan 3 bulan dan denda Rp.5 juta," ujar Tukiyat seperti dilansir metroriau.

Ancaman untuk pelaku pekat jelas dan tegas, diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dalam bentuk prostitusi serta lesbian, sodomi, atau porno dalam Pasal 7 kata Tukiyat, pemilik usaha hotel, wisma, penginapan dilarang menerima penyewa kamar yang berlainan jenis kelamin tanpa ada ikatan perkawinan menginap dalam satu kamar.

"Siapapun yang melanggar Perda No 11 tahun 2004 tetap akan di proses, jika oknum personil TNI dan Polri akan di serahkan prosesnya ke Satuanya, jika Sipil maka akan di proses oleh PPNS," jelasnya seraya mengatakan kalau dalam Operasi Pekat juga ada TNI dan Polisi yang ikut.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index