Ini Alasan Kajati Riau Tak Datang Penuhi Panggilan KPK

Ini Alasan Kajati Riau Tak Datang Penuhi Panggilan KPK

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Eddy Rakamto dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara suap pajak PT Master Steel Kamis (4/7). Eddy tidak datang ke KPK karena merasa tidak menerima surat panggilan.

"Kajati Riau itu bukan mangkir tapi dia belum menerima panggilan," kata Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Efenddy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Marwan mengatakan sudah memerintahkan Eddy untuk mengecek panggilan KPK. Eddy diminta untuk taat pada hukum dengan memenuhi panggilan.

"Saya sudah suruh dia kalau memang ada panggilan (KPK), datangi saja," ucap Marwan dilansir detik.com.

Diberitakan sebelumnya Eddy mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

"Eddy Rakamto sampai saat ini tidak hadir," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Selain memanggil Eddy Rakamto, KPK juga memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu dan Kejati DKI Jakarta, Didik Darmanto untuk dimintai keterangan.

Jaksa Agung, Basrief Arief telah memerintahkan Marwan untuk melakukan klarifikasi terhadap para Jaksa yang dipanggil KPK. Kejaksaan meminta penjelasan apa hubungan mereka dengan kasus PT Master Steel ini.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index