Pembakar Hutan Diancam Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

Pembakar Hutan Diancam Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

BUKIT BATU - Pelaku pembakaran lahan akan dikenakan pasal berlapis serta denda milyaran rupiah, sesuai instruksi dari Kapolda Riau dengan nomor MAK/1/VII/2013 tanggal 21 Juni 2013.
         
"Sesuai instruksi dari Kapolda Riau, untuk pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi yang sangat berat," kata Kapolsek Bukit Batu Kompol Sasli Rais, Kamis (4/7/2013).

Pertama, tertulis kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan untuk tidak melakukan pembakaran.

Dikatakannya lagi untuk wilayah Kecamatan Bukit Batu merupakan wilayah yang rawan karhutla kehutanan, untuk itu Dinas perkebunan, pertanian, diharapkan agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
 
"Masyarakat diminta untuk tidak membakar lahan dalam membuka lahan perkebunan, pabila menemukan titik api dan kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan pada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman," pinta Kapolsek dilansir halloriau.com.
 
Untuk pelaku kata kapolsek akan dijerat UU No41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara.

"Penjara dan denda Rp 5 Miliar (pasal 78 ayat 3). Dan jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4)," jelasnya lagi
 
Pelaku juga diancam UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakarhutan diancam pidana penjara milimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.

"Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar (pasal108). Ditambah lagi, pelaku akanjuga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kapolsek mengakhiri.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index