Bimtek Peraturan Disiplin PNS

Hilangkan Imej Aparatur adalah Penguasa

Hilangkan Imej Aparatur adalah Penguasa
BENGKALIS – Seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk menghilangkan imej bahwa aparatur adalah penguasa. Kini, tugas PNS adalah fasilitator yang wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
 
“PNS tidak boleh sombong, tetapi harus tetap merunduk dan patuh, baik kepada pimpinan maupun kepada masyarakat, sehingga tujuan utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan,” ujar Bupati Bengkalis dalam sambutannya yang disampaikan Plt Sekdakab Bengkalis H Burhanuddin dalam acara Bimbingan Teknis Peraturan Disiplin PNS, bertempat di Gedung Daerah, Selasa (25/6).
 
Dikatakan, banyak masyarakat yang memandang PNS sebagai sosok yang tidak disiplin,  seperti imej pns yang pada saat jam kerja berada di warung kopi atau jalan-jalan. Masuk kerja terlambat dan pulang lebih cepat maupun urusan dengan PNS yang selalu berbelit-belit dan kurang transparan dalam memberikan pelayanan.
 
“Image negatif itu hendaknya harus kita hilangkan, karena masih banyak pns yang memiliki disiplin tinggi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat penuh ikhlas tanpa pamrih. Untuk itu, citra negatif PNS di mata masyarakat harus kita ubah. Perubahan tersebut akan secara otomatis terjadi apabila masyarakat sudah tidak menemukan lagi PNS melakukan perbuatan-perbuatan indisipliner,” ujarnya.
 
Burhanuddin mengatakan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah ditentukan sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh PNS. Selaku PNS terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi. Kewajiban dan larangan tersebut wajib diketahui dan dilaksanakan tidak hanya diberlakukan kepada staf tetapi juga berlaku untuk PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkalis.
 
”Terlebih perhatian pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap kesejahteraan pegawai sangat besar, melalui tunjangan insentif yang lumayan besar. Hendaknya peningkatan tunjangan insentif ini harus berbanding lurus dengan tingkat disiplin dan kinerja pegawai negeri sipil di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
 
Seiring dengan itu, mengingat beratnya tantangan masa depan dalam era reformasi dimana masyarakat dapat menilai kinerja aparatur, maka seorang PNS harus benar-benar mampu berkerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai idealisme untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. 
 
“Upaya pendayagunaan aparatur harus terus kita tingkatkan, karena sumber daya aparatur merupakan investasi yang tak ternilai harganya dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (rep02)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index