Naikkan Ongkos Sepihak

Izin Perusahan Angkutan Terancam Dicabut

Izin Perusahan Angkutan Terancam Dicabut
BENGKALIS - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas perusahan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baik darat maupun laut yang menaikan ongkos secara sepihak.
 
Hal ini ditegaskan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Arman AA, Selasa (25/6). Menurut Arman, menaikan sepihak tersebut adalah pihak perusahan menaikan ongkos tanpa mempedomani aturan yang dibuat pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang baru akan melaksanakan rapat untuk menetapkan besaran kenaikan ongkos angkutan umum.
 
Ia menegaskan, angkotan umum seperti speedboat yang menaikan ongkos dari biasa Rp140.000-155.000 menjadi Rp170.000 adalah ilegal. Sebab, sejauh ini Pemkab Bengkalis belum mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan ongkos, pasca naiknya harga BBM.
 
Arman menegaskan, kenaikan ongkos angkutan umum yang akan dibuat Pemkab Bengkalis, pedomannya keputusan menteri tentang batas atas kenaikan ongkos angkutan umum. Diingatkan juga  para pengusaha dan pengelola angkutan speed boat agar tak gegabah menaikan ongkos sebelum ada keputusan Pemkab Bengkalis. Sebab, konsekkuasi dari tindakan tersebut, izin perusahan tersebut akan dicabut.
 
"Menaikan ongkos secara sepihak, izinnya bisa dicabut," tegas Arman. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index