8 Pembakar Lahan di Riau Ditangkap Polisi

8 Pembakar Lahan di Riau Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Usai mengamankan empat orang pelaku pembakaran lahan, jajaran Polda Riau kembali membekuk empat orang pembakar lahan lainnya dengan dua orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu hingga ke Sumatera Utara.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Hermansyah SH SIK. ''Empat orang kembali kita amankan terkait pembakaran lahan di Rokan Hilir,'' ujar Kabid Humas melalui siaran persnya, Senin (24/6/13) malam.

Dipaparkannya, penangkapan atas empat tersangka ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. ''Pada hari Sabtu (22/6) sekira pukul 22.00 WIB diamankan tersangka atas nama HP alis D (56), warga Jalan Pantai Timur No 55 b Lingkunagan II Desa Cinta Damai Helvetia Medan Sumut. Ia merupakan pensiunan BUMN,'' terang Kabid Humas.

Dilanjutkannya atas penangkapan ini, Senin (24/6) diamankan dua orang alinnya, K dan S di Kecamatan Bilah barat kabupaten Labuhan batu dan Rantau Prapat kabupaten Labuhan Batu.''Dari pengembangan atas tersangka K, dua orang lainnya, R dan B diamankan di Perumahan perkebunan Ivomas Km 37 Balam Rokan Hilir,'' imbuh Hermansyah.

Terkait empat orang tersangka ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, P dan S.''Pengejaran dilakukan ke Labuhan Batu Sumut dan Kisaran. Sementara barang bukti yang dapat kita amankan, dua unit senso kecil, tiga buah cangkul, pohon sawit dan kayu yang terbakar, serta jerigen," tutur Hermansyah dilansir riauterkini.com.

Kini, dijajaran Polda Riau telah tertangkap 8 orang pelaku pembakar lahan yang bukan merupakan dari perusahaan perkebunan, melainkan hanya dari perorangan. Delapan tersangka ini disidik dan ditahan oleh Jajaran Polres setempat. Tersangka-tersangka diancam 6 tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 18 Tahun 2004. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index