Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Sudah Jadi Tahanan Kota

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Sudah Jadi Tahanan Kota

PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau senilai Rp23,5 miliar, kini menjadi tahanan kota.

Kedua tersangka yaitu Hafes Timtim,  selaku Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Riau, dan Rahmad Dhanil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.

Sebelumnya, mereka sempat dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru karena dinilai tidak kooperatif.


Namun perkembangannya, kedua tersangka dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota di Pekanbaru.

Keduanya telah dikeluarkan dari Rutan sejak Jumat (7/8/2020) kemarin.

Terkait hal ini, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

"Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil kemarin Jumat malam, sudah kita alihkan tahanannya dari tahanan di Rutan ke tahanan kota," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Riau.

Hilman menerangkan alasan pengalihan penahanan kedua tersangka tersebut.

"Alasannya dialihkan, pertama ada permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada tim penyidik.

Permohonan itu dengan alasan, tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Permohonan itu didukung dan dijamin oleh pengacaranya dan dijamin oleh istri mereka (tersangka) masing-masing," urai Hilman.

Terkait adanya permohonan itu dibeberkan Hilman, jaksa penyidik pun mengkaji dan menilai.

"Karena ini kan adalah proses, harapan kita memang apa yang dijamin itu, dilaksanakan.


Dengan alasan situasi masih Covid-19 ini, ada positifnya, maka lebih baik ditahan kota saja, di Kota Pekanbaru," sebut Aspidsus.

Disinggung soal jaminan uang dalam pengalihan penahanan itu, Hilman menyatakan hal itu tidak ada.

"Dia tidak jaminan uang. Jadi di dalam KUHAP itu sebenarnya diatur soal penangguhannya, dijamin uang atau barang. Bisa juga kedua-duanya," tutur Hilman.

Sebelumnya kedua tersangka dijebloskan ke tahanan karena dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan.

Mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ditanyai apakah hal itu tidak menjadi pertimbangan penyidik, untuk tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan para tersangka, Hilman menerangkan, alasannya lebih kepada aspek manusiawi.


"Ini kan manusiawi sifatnya. Awalnya kemarin bukan tidak kooperatif, ada beberapa kali kita panggil, tidak datang. Tapi saat itu kan statusnya masih saksi.Lalu kita tingkatkan jadi tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan.Tidak ada kata-kata kita saat itu takut melarikan diri, tidak," tuturnya.

"Kita juga yakin, dia orang sini. Untuk mempermudah proses penyidikan, kita tahan pada saat itu.

Cuma dalam proses, penyidik setelah ada surat permohonan, mereka mendapatkan itu," sambung Hilman lagi.

Hilman mengungkapkan, penanganan perkara dugaan rasuah ini masih berproses.Tim penyidik masih bekerja. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. PKN (perhitungan kerugian negara,red) masih proses.

Fix-nya belum, kami koordinasi terus dengan rekan-rekan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red)," tandasnya.

Untuk diketahui, penetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini, dilakukan Jaksa Penyidik sekitar pertengahan Juli 2020 lalu.


Pasca ditetapkan tersangka, kedua tersangka tersebut langsung ditahan.

Mereka dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari. Namun sejak Jumat (7/8/2020) kemarin, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Pada Selasa (22/7/2020), Jaksa Penyidik juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. 

Hasilnya, sebanyak 26 item barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, disita dan diamankan ke Kejati Riau.

Perbuatan tersangka Hafes Timtim selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog. 

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. 

Sementara perbuatan tersangka Rahmad Dhanil, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index