Ini Syarat-Syarat Yang Berhak Dapat BLT Gaji Pekerja dibawah Rp.5 Juta

Ini Syarat-Syarat Yang Berhak Dapat BLT Gaji Pekerja dibawah Rp.5 Juta

JAKARTA - Gaji tambahan akan diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pemberian tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak oleh Pandemi Covid-19.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan selama kurun waktu empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13 juta pekerja. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui transfer kepada rekening para pekerja.


Berikut fakta-fakta syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Penerima BLT yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5juta. Besaran nilai yang diberikan sebesar Rp600.000. Bantuan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan.

“Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” papar Menteri BUMN Erick Thohir.

2. Pekerja Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BLT tersebut ditujukan kepada pekerja Non-PNS dan BUMN yang berstatus aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Diberikan Selama 4 Bulan.

BLT Rp600.000 tersebut akan diberikan selama empat bulan kepada pekerja yang sesuai dengan kriteria calon penerima BLT. Pemberian dilakukan per dua bulan sekali. Dengan demikian pekerja akan menerima Rp1,2 juta per dua bulan dengan total Rp2,4 juta

 

4. Penyaluran Dengan Data Resmi

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyalurannya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah Rp5 juta.


“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja dimana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya.

5. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

6. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja," ujarnya di Kantor Presiden.

7. PNS Tak Dapat

Pegawai yang menerima BLT tersebut di luar BUMN dan PNS. Hal ini dikarenakan, BUMN dan PNS hingga saat ini belum ada pemotongan gaji.

(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index