Ada 6 Poin Yang Wajib di Patuhi Peserta SKB, Salah Satunya Isolasi Mandiri

Ada 6 Poin Yang Wajib di Patuhi Peserta SKB, Salah Satunya Isolasi Mandiri

PEKANBARU - Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan segera dilaksanakan. Dalam jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKB akan berlangsung pada 1 September sampai 12 Oktober 2020 mendatang.

Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kasubbag Kepegawaian dan Hukum H Edi Tasman SAg MSi, Rabu (5/8) di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Kemenag RI Nomor: P-3058/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 disebutkan beberapa kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB. 

Salah satunya, terkait anjuran isolasi mandiri selama dua pekan sebelum mengikuti tes.

"Secara nasional sebanyak 12.622 CPNS Kemenag yang akan mengikuti SKB, khusus Provinsi Riau sebanyak 107 orang dari 38 formasi yang tersedia. Untuk menerapkan sejumlah protokol khusus kesehatan di tengah Covid 19, maka semua CPNS dianjurkan mengikuti isolasi mandiri dan mematuhi semua ketentuan pelaksanaan seleksi," tegas Mahyudin.

Ada 6 poin yang terkait dengan kebijakan umum bagi peserta SKB, isolasi mandiri 14 hari, tidak bepergian atau melakukan perjalanan kecuali mendesak, memperhatikan jarak, menjaga kebersihan, peserta dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan ujian di tempat khusus, jika di atas suhu tersebut oleh tim kesehatan tidak boleh mengikuti tes maka diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir selesai.

Peserta tes SKB CPNS boleh memilih lokasi tes. Untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta, kata Mahyudin, peserta SKB CPNS dibolehkan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Bahkan, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020.

"Peserta tes SKB berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, jadi dengan kebijakan ini tentu akan mempermudah peserta untuk tes tanpa melakukan perjalanan jauh. Tapi cukup dengan memilih lokasi tes berdasarkan dia berada saat ini, bukan mutlak berdasarkan alamat di KTP," ungkap Mahyudin.

Mahyudin berharap CPNS di Lingkungan Kemenag Riau dapat memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang pendaftaran ulang dan pelaksanaan SKB seperti yang tercantum dalam laman resmi www.kemenag.go.id dan https://sscn.bkn.go.id serta info penting https://riau.kemenag.go.id/

Disampaikannya, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi 2019 sebagai berikut :


1.Verifikasi Data Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 27-30 Juli 2020 
2.Pengumuman dan Pendaftaran Ulang (SKB) pada 1-7 Agustus 2020 
3. Kartu Ujian SKB 8 Agustus, Penjadwalan SKB 10-14 Agustus 2020
4. jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus 2020 
5.pelaksanaan SKB 1 September-12 Oktober 2020
6.pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8-18 Oktober 2020
7.Integrasi hasil SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020
8. penyampaian hasil seleksi 26-28 Oktober 2020
9. hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020
   usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tanggal 1-30 November 2020.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index