Soal Dugaan Pemerasan, Pengunduran 64 Kepsek SMP Negeri di INHU Tuai Sorotan

Soal Dugaan Pemerasan, Pengunduran 64 Kepsek SMP Negeri di INHU Tuai Sorotan

PEKANBARU - Belasan kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimintai keterangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diklarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Inhu.

Permasalahan ini tengah menuai sorotan publik. Hal itu, dikarenakan seluruh kepala SMP Negeri secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, dilatarbelakangi adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepala sekolah (kepsek). Dari sini muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. Atas dugaan pemerasan ini, Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap kepsek. Seperti halnya terlihat di kantor yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/7).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengakui, kedatangannya mendampingi sejumlah kepsek yang dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.

"Hari ini (kemarin, red) panggilan resminya enam orang kepsek, tapi ada tambahan lima orang lagi. Jadi ada sebelas orang kepsek. Ini soal dugaan pemerasan," ungkap Taufik Tanjung kepada Riau Pos.

Disampaikan Taufik, dugaan pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Namun, puncaknya pada 2020, lantaran para kepsek sudah tidak tahan dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa. Kasus tersebut bermula dari laporan LSM ke Kejari Inhu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengundang kepsek. Akan tetapi, pemanggilannya tidak secara resmi hanya melalui telepon.

"Jadi mereka (kepsek, red) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu. Tidak diperiksa, cuma disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," imbuhnya.

Jumlah uang yang diminta, kata dia, bervariasi mulai dari Rp25 juta sampai Rp65 juta tiap satu orang. Penyerahan uang terakhir pada tahun 2020 dari enam orang kepsek yang diperiksa di Kejati, mereka mengatakan menyerahkan uang Rp35 juta lebih. "Ada Rp210 juta," katanya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index