Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Bersenjata Api

PEKANBARU - Aparat dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar barang haram. Masing-masing tersangka berinisial AK alias Andi (25) dan JA alias Jeri.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo, Gang Patuah Nagari, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (7/7/2020) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, awalnya tim dari Satres Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat. Tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua pelaku, yang disinyalir merupakan transaksi narkoba.

"Tim dari Satres Narkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi," sebut Kombes Nandang, didampingi Kasatres Narkoba AKP Juper Lumban Toruan, saat ekspos kasus, Jumat (10/7/2020).

Lanjut Nandang, setelah memastikan target operasi, tim langsung menggerebek rumah kontrakan yang dihuni tersangka.

Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis. Di antaranya, jenis sabu sebanyak 5 Kg, pil esktasi 8 ribu butir, dan daun ganja kering sebanyak 5,1 gram. Polisi juga menyita barang bukti non-narkotika.

Seperti sepucuk pistol jenis revolver merk Smith & Wesson, sepucuk senjata jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, 39 butir peluru cis, 4 unit handphone, 2 unit timbangan digital, uang tunai Rp29 juta, dan puluhan plastik kosong.

Disebutkan Kapolresta, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kombes Nandang menerangkan, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, atas kepemilikan senjata api, dia juga dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara untuk tersangka JA, dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebutkan Perwira Menengah berpangat melati tiga itu lagi, saat ini tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Pengakuan tersangka barang bukti narkoba berasal dari luar kota Pekanbaru. Di sini (Pekanbaru) tempat diedarkan," ucapnya.

Ditanyai soal senjata api yang dikuasai tersangka, diterangkan Nandang, pengakuannya didapat dari seorang temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Pengakuannya untuk jaga diri. Dia beli sekitar Rp50-an juta. Masih kita teliti lebih lanjut," paparnya.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Hasman mengungkapkan, tersangka dalam pergaulan sehari-hari di lingkungannya, dikenal sebagai pribadi yang cukup baik

"Orangnya ramah, kita nggak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," tuturnya.(rep05)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index