Zuraida Hanum

Divonis Mati, Keluarga Jamaluddin Ajukan Hak Asuh Anak

Divonis Mati, Keluarga Jamaluddin Ajukan Hak Asuh Anak

Medan - Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Pengacara keluarga hakim Jamaluddin mengatakan bakal menempuh jalur hukum atas hak asuh anak hasil pernikahan Jamaluddin dan Zuraida.

"Sudah, itu sudah bergulir di Pengadilan Agama. Sedang berlangsung sekarang, sudah tiba di pembuktian dari kita pemohon," kata Pengacara Keluarga Jamaluddin, Muhammad Jafaruddin, saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7/2020).


Jafaruddin menyebut anak dari pernikahan Jamaluddin dan Zuraida itu masih berusia tujuh tahun. Keluarga Jamaluddin ingin mengurus secara baik anak tersebut.


"Bagi kami keluarga secara keseluruhannya itu, bahwa itu darah daripada almarhum. Bagaimanapun kita nggak akan biarkan, namanya darah keluarga itu. Iya kalau memang diurus secara bagus, tapi kalau ternyata nggak, saya kira kan runyam juga," ujar Jafaruddin.

Jafaruddin juga menyebut pihak keluarga Jamaluddin pernah menjemput anak Jamaluddin-Zuraida ke rumah orang tau Zuraida. Namun, keluarga Zuraida menolak.

"Kan gitu ya. Macam mana pula kita bebankan hak asuh seorang anak kita itu kepada orang tuanya ZH. Dan abang kami yang paling tua itu, udah pernah ke rumah orang tuanya ZH, menjemput anak kita ini, dengan perangkat desa namun mereka nggak berikan," ujar Jafaruddin. 

"Sehingga tidak ada alasan lain kita harus perebutkan itu. Kita perebutkan di Pengadilan Agama, mencabut hak perwaliannya dari ZH untuk ditempatkan ke Kenny selaku kakaknya," sambung Jafaruddin.
Sebelumnya, putri Jamaluddin, Kenny Akbari juga mengatakan hendak mengurus adiknya itu. Dia mengaku bakal mengurus adiknya bersama keluarga Jamaluddin.


"Harapannya, kami bisa berkumpul bersama adik kami lagi, Khanza, dan kami juga akan merawat Khanza bersama-sama dengan keluarga yang lainnya," sebut Kenny.


Zuraida bersama dua orang lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi telah divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Zuraida divonis mati, Jefri divonis penjara seumur hidup dan Reza divonis 20 tahun penjara.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index