Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan Terapkan 3 Perdir JPK

Nopi: Jangan Disalahartikan

Nopi:  Jangan Disalahartikan
Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Pekanbaru, RiauDaily.Com - Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan atau mengimplementasikan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdir JPK) kepada peserta JKN-KIS.

Tiga Perdir JPK itu yakni Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan, berlakunya Perdir JPK ini jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. 

'Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu. Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.

Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, jelas Nopi, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. 

"Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi," katanya.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, jelas Nopi, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar. Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan. 

Sedangkan terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, katanya, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. 

“Perlu kami tekankan, dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” terang Nopi.(*/ron)

##kesehatan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index