Polsek Pekanbaru Kota Amankan 3 Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Polsek Pekanbaru Kota Amankan 3 Pengedar Sabu Antar Kabupaten
Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu antar kabupaten di Provinsi Riau.

Pekanbaru, RiauDaily.Com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu antar kabupaten di Provinsi Riau.

Penangkapan ini terjadi pada 3 tempat kejadian perkara yang berbeda, yang dimulai dengan menangkap tersangka Supriadi alias Dendi (26), warga Teratak Buluh, Kabupaten Kampar di Jalan Kaharudin Nasution Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Senin (02/07/2018) sekira jam 14.30 WIB. 

Dari tangan tersangka Supriadi alias Dendi petugas menyita 2 paket sabu seberat 1,5 gram seharga Rp1,5 juta.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota diperintahkan oleh Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi untuk melakukan pengembangan mendalam terhadap tersangka Supriadi alias Dendi. 

Dari pengakuannya, tersangka memperoleh Sabu tersebut dari tersangka Zul Mukminin alias Zul (37), warga Marpoyan Damai yang juga merupakan Residivis Narkotika jenis Sabu.

Tak menunggu lama, sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka Zul Mukminin yang saat itu sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Teratak Buluh, Kampar. Langsung saja tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul dan menyita barang bukti sabu sebanyak 7 paket seberat 13 gram seharga Rp13 juta langsung dari penguasaan tersangka Zul.

Setelah tersangka Zul diamankan, tim memperoleh 1 nama lagi yang merupakan penyedia sabu kepada tersangka Zul yang bernama Imam Wahyudi alias Wahyu (32) warga Payung sekaki.

Lalu tim memerintahkan tersangka Zul untuk kembali memesan sabu kepada tersangka Wahyu sebanyak 50 gram dan disepakati transaksi akan dilakukan di dekat pintu gerbang stadion utama Riau Jalan SM AMIN Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sekira jam 21.00 WIB, tim melihat tersangka Wahyu sedang berdiri di tepi Jalan SM Amin, lalu dengan cekatan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyu yang juga merupakan residivis Curas. Dari tangan tersangka Wahyu team menyita 1 paket sabu seberat 50 gram seharga Rp50 juta. Dan dari pengakuan tersangka Wahyu Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang hingga saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi mengatakan, dari hasil pengungkapan ini diketahui tersangka Zul merupakan pengedar sabu antar Kabupaten Kampar-Pekanbaru dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar saling bekerja sama dalam hal pemberantasan Narkoba.(*/ron)

##peristiwa

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index