Polsek Pekanbaru Kota Musnahkan BB Sabu Seberat 62,39 Gram

Polsek Pekanbaru Kota Musnahkan BB Sabu Seberat 62,39 Gram
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi pimpin pemusnaan BB narkoba jenis sabu, Kamis (19/07/2018).

Pekanbaru, RiauDaily.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota memusnahkan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu, Kamis (19/07/2018).

Pemusnahan BB sabu seberat 62.39 kilogram  yang dipimpin Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi itu berlangsung di lantai dasar Polsek Pekanbaru Kota Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Acara pemusnahan BB sabu dengan cara diblender tersebut disaksikan oleh Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon SE, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNNK Pekanbaru, Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Sat Tahti Polresta Pekanbaru dan Penasehat Hukum para tersangka.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi dalam sambutannya menyampaikan, dapun narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini disita dari 3 orang tersangka yakni Zulmukminin alias Zul,  Imam Wahyu alias Wahyu dan Supriadi alias Dendi.

"Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juli 2018 di tiga tempat yang berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pekanbaru," ungkap Kompol Hanafi.

Pada kesempatan itu, Kompol Hanafi mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang mau membantu Kepolisian dalam hal pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan menghimbau agar peran aktif masyarakat ini dapat ditingkatkan.

Adapun jalannya pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut adalah dengan membacakan surat penetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Bripka Chandra Ilyas dan dilanjutkan dengan memasukkan sabu tersebut ke dalam blender oleh Jaksa Penuntut Umum lalu dicampur air dan dilarutkan. Setelah larut selanjutnya sabu tersebut di buang ke dalam closet kamar mandi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu di tiga lokasi berbeda.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Zulmukminin alias Zul,  Imam Wahyu alias Wahyu dan Supriadi alias Dendi.

Dari tersangka Zulmukminin alias Zul, petugas mengamankan 2 bungkus plastik bening berwarna merah berisikan kristal bening yang diduga sabu sabu, 1 bungkus plastik bening berklip merah yang berisikan 3 bungkus plastik bening berklip merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit HP samsung lipat dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp1.200.000.

Dari tersangka Imam Wahyu alias Wahyu, petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit HP samsung lipat.

Sedangkan dari tersangka Supriadi alias Dendi, petugas mengamankan 2 bungkus plastik bening kecil berklip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit HP samsung senter.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi SH mengungkapkan, pada hari Senin (02/072018), sekira pukul 15:00 WIB didapat informasi dari masyarakat yang tepercaya bahwa akan dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino SH MH beserta anggota opsnal melakukan pengintaian ke lokasi.

"Penangkapan para tersangja dilakukan di tiga lokasi dengan dua laporan kepolisian. Lokasi pertama di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai. Lokasi kedua di Desa Teratak Buluh, Siak Hulu Kabupaten Kampar dan lokasi ketiga Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Dan untuk LP/38/K /VII/2018/Riau/Resta Pku/Sek Pku kota, tanggal 02 juli 2018 dan LP/39/K/VII/2018/Riau/Resta Pku/Sek Pku kota, tanggal 02 juli 2018," ungkap Kapolsek.

Data yang dirangkum, Sekira pukul 16:00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriadi alias Dendi di Jalan Kaharudin Nasution, Marpoyan Damai beserta barang bukti (BB) sebanyak 2 paket. Paket 1 jie senilai Rp1.200.000 dan paket 400.000 dalam penguasaanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada asal barang yang diperoleh dari tersangka Zulmukminin alias Zul dengan cara memesan kembali shabu-shabu.

Sekira pukul17.30 WIB dapat diamankan tersangka Zul di Teratak Buluh beserta BB sebanyak 2 kantong seharga Rp8 juta dan paket 3 jie seharga Rp3,6 juta dalam penguasaannya. 

Kembali dilakukan pengembangan dengan memesan shabu sebanyak setengah ons kepada tersangka Wahyu. 

Sekira pukul 22.15 WIB diamankan tersangka Wahyu beserta BB sebnyak setengah ons seharga Rp30 juta di Jalan SM Amin, Tampan.

"Keberhasilan petugas kepolisia mengungkap kasus narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (02/07/2018) sekira pukul 15. 00 WIB. Kemudian Panit Opsnal Ipda, Dodi Vivino langsung melakukan penyelidikan untuk pengintaian di lapangan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim kita berhasil menangkap tersangka S alias Dendi di Jalan Kharudin Nasution. Untuk BB yang disita dua paket sabu dengan berat satu paket 1 jie dengan nilai Rp1,2 juta dan paket Rp400.000 ribu," beber Kompol Hanafi.

Tidak berhenti disana, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dari mana asal barang yang didapatkan tersangka Dendi.

"Barang berasal dari tersangka Z alias Zul. Kemudian petugas mengembangkan kasus dengan mengubungi tersangka Zul untuk memesan asabu. Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka Zul berhasil diamankan di Desa Teratak Buluh, Jalan Lubuk Siam beserta BB sebanyak dua kantong seharga Rp8 juta dan tiga paket seharga Rp3,6 juta," ungkap Kompol Hanafi.

Dari penangkapan dua tersangka ini, petugas kembali mengembangkan kasus untuk barang yang diterima tersangka Zul. Dari pengembangan kasus, tersangka Zul mendapatkan barang haram dari tersangka IW alias Wahyu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan kasus dan tersangka Wahyu berhasil diamankan di Jalan SM Amin tepatnya di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari penggeledahan diamankan setengah ons sabu senilai Rp30 juta," ujar Kapolsek.

Kini ke tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pekanbaru Kota. Namun untuk pengembangan kasus, petugas melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial LH.

"Untuk bandarnya berinisial LH masih kita lakukan pengejaran. Untuk total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka sebanyak 68,62 gram," kata Kapolsek seraya menyebutkan, atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.(ron)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index