2016, Target PAD Pekanbaru di Sektor Pajak Rp 700 Miliar

2016,  Target PAD Pekanbaru di Sektor Pajak Rp 700 Miliar
 PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sebesar Rp 700 miliar pada 2016.
 
"Pemko sengaja menaikkan target PAD tahun ini, mengingat masih banyak sektor penerimaan yang belum maksimal digarap seperti pajak reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), restoran, rumah makan dan pajak lainnya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Yuliasman di Pekanbaru, Ahad.
 
Jika semua sektor ini bisa maksimal, diyakini PAD bisa lebih dari Rp 700 miliar. 
 
Naiknya target PAD ini disebut dia erat kaitannya juga dengan meningkatnya kebutuhan biaya pembangunan di Pekanbaru untuk tahun anggaran ini. Dimana berbagai proyek tahun jamak seperti jalan, perkantoran dan rumah sakit memasuki tahap terakhir.
 
Diperparah juga akibat menurunnya penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat membuat daerah harus menggali sendiri potensi keuangan yang ada.
 
"Sehingga tahun ini target PAD dari sektor pajak diharapkan bisa naik sebesar Rp 200 miliar dari tahun lalu yang dipatok Rp 500 miliar," kata dia. 
 
Yuliasman menyatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mendongkrak penerimaan PAD dari pajak tersebut, diantaranya dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kemudahan seperti bekerja sama dengan beberapa jaringan perbankan, hingga membuka pos pelayanan di kantor Camat dan Lurah.
 
Bukan hanya itu, Dispenda juga meluncurkan mobil pajak keliling yang mendatangi perumahan penduduk.
 
"Kami juga jemput bola lewat pelayanan mobil pajak keliling," ujarnya.
 
Yuliasman menambahkan pihaknya optimis akan mampu mencapai target PAD tahun 2016 ini, dengan asumsi tidak ada bencana alam atau semacamnya seperti kabut asap.
 
"Kami selalu optimis target itu dapat tercapai karena sejauh ini kami telah melakukan penarikan pajak dengan jemput bola, membuka pelayanan di UPTD kecamatan, dan terus turun ke lapangan untuk mendata wajib pajak," ujarnya.(rep05/rpl)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index