Akhirnya Penabrak Anggota Kostrad di Pekanbaru Itu Dihukum 12 Tahun Penjara

Akhirnya Penabrak Anggota Kostrad di Pekanbaru Itu Dihukum 12 Tahun Penjara
Pekanbaru - Andi Firmansyah (28), warga Pekanbaru yang menabrak anggota Kostrad hingga tewas, menghadapi vonis. Penabrak Kopda Dadi Santoso itu diganjar hukuman 12 tahun.
 
"Terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting di PN Pekanbaru, Selasa (26/4/2016). 
 
Putusan mejelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Pekanbaru. Selain itu dalam amar putusan, hakim memutuskan agar barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dirampas untuk negara.
 
Jalannya persidangan ini sempat ada keributan kecil. Rekan-rekan korban yang mengikuti persidangan merasa tak puas atas putusan tersebut.
 
Para rekan almarhum Kopda Dadi mengharapkan agar vonis yang dijatuhkan seumur hidup. Sebab, pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.
 
Akan tetapi, majelis mencoba menenangkan rekan korban. Hakim menyebutkan, dalam persidangan terdakwa tidak mengetahui yang ditabrak dengan mobil itu adalah anggota Kostrad.
 
"Saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan seragam tentara," kata hakim.
 
Saat terdakwa digiring ke ruangan tahanan juga kembali terjadi keributan. Para rekan korban mencoba mengejar terpidana. Namun kondisi ketegangan itu bisa dicegah pihak aparat kepolisian yang mencoba menenangkan rekan-rekan korban.
 
Sebagaimana diketahui, Kopda Dodi ditemukan tewas 26 Oktober 2015  di Komplek Purna MTQ di Jl Sudirman, Pekanbaru. Korban tewas tak jauh dari tenda untuk pemeriksaan kesehatan para korban asap di mana saat itu di Riau sedang terjadi kebakaran lahan. Kopda Dadi adalah anggota Kostrad Bidang Kesehatan yang diperbantukan untuk memeriksa kesehatan warga Pekanbaru akibat asap.
 
Kopda Dodi ketika itu terbangun tengah malam karena ada keributan kelompok sepeda motor dengan yang membawa mobil Toyota Kijang disopiri Andi. Dia mencoba melarai adanya keributan antar kelompok itu.
 
Rupanya Andi diminta temannya dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil Kijang itu melaju kencang dan menabrak korban. Tak cuma sekali, setelah menabrak mobil tersebut kembali mundur dan lantas menabraknya lagi. Kopda Dadi tewas seketika dengan kondisi mengenaskan.
 
Kini rekan terpidana Andi berinisial Caca statusnya DPO. Rekan Andi ini hingga sekarang belum berhasil ditemukan.(rep05/dtk)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index