Kepala Daerah Baru Harus Terapkan Transparansi Anggaran

Kepala Daerah Baru Harus Terapkan Transparansi Anggaran
JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto,mengatakan, para kepala daerah baru harus mampu melakukan demokratisasi pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban alokasi APBD wajib dilaporkan secara horisontal kepada masyarakat.
 
"Jumlah kepala daerah baru hasil Pilkada 2015 lalu cukup banyak. Para kepala daerah baru ini diharapkan segera beradaptasi untuk menerapkan demokratisasi pengelolaan anggaran daerah. Transparansi anggaran kepada masyarakat perlu dilakukan," jelas dia, Ahad (6/3).
 
Para kepala daerah baru, lanjutnya, disarankan memberikan informasi terkait penyusunan APBD perubahan maupun rencana pembangunan jangka menengah hingga 2022 mendatang. Dia mencontohkan laporan alokasi dana APBD yang dilakukan pemerintah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah kepada warga.
 
Ia menuturkan, informasi mengenai APBD yang diberikan Pemkab kepada warga secara horizontal bisa memutus mata rantai penyalahgunaan alokasi anggaran daerah. "Jika kepala daerah baru tidak dikawal warga secara horizontal, peluang pengalihan dana untuk kepentingan non publik sangat besar," ucap dia.
 
Yenny Sucipto mengatakan tidak transparannya pengelolaan anggaran daerah berakibat minimnya serapan APBD. Idealnya, serapan APBD untuk daerah mampu mencapai di atas 50 persen.
 
Menurur Yenny, tidak adanya sistem evaluasi rinci dan sanksi ikut mendorong masih banyaknya daerah yang serapan anggarannya minim. Dia berpendapat, semestinya evaluasi serapan anggaran harus dipaparkan secara detail hingga kepada output-nya. 
 
"Misalnya ada alokasi dana sekian miliar, hasil di daerah apa saja dalam bentuk fisik atau nonfisik Kemendagri baru punya aturan soal pengalokasian dana, sementara mengenai sanksi secara vertikal belum ada. Mestinya ada perbaikan dalam aturan serapan dana ini," kata dia.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan dari 264 daerah yang melakukan Pilkada serentak pada 2015, sebanyak 48 persen di antaranya dimenangkan oleh calon kepala daerah baru (non pejawat). Kemenangan para calon pejawat masih unggul yakni sebanyak 52 persen.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index