Dana BOS: SD Rp30 Ribu, SMP Rp40 Ribu per Siswa

Dana BOS: SD Rp30 Ribu, SMP Rp40 Ribu per Siswa

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) bagi masing-masing siswa untuk jenjang SD negeri/swasta sebesar Rp30.000 per triwulan dan jenjang SMP negeri/swasta Rp40.000 per siswa per triwulan.

Dalam rangka pelaksanaannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menyosialisasikan teknis penggunaan dan pelaporan dana BOSDa di Grand Meranti Hotel, Kamis (20/6).

 Sosialisasi dibuka Kepala Dinas P dan K Drs Bakhtiar MP dihadiri Kabid Dikdas Kepulauan Meranti Kamaruddin yang ditunjuk sebagai pemateri dalam sosialisasi dan juga pihak Inspektorat Kepulauan Meranti Nazaruddin MPd serta perwakilan dari Kantor Pajak Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut diikuti peserta terdiri dari kepala sekolah dan bendaharawan SD/SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Bakhtiar MP menyampaikan, BOSDa adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada satuan pendidikan formal jenjang Dikdas (SD/SMP) untuk dipergunakan memenuhi/melengkapi kekurangan dana BOS dari pemerintah pusat yang dialokasikan melalui APBN.

‘’Alokasi per sekolah ditentukan berdasarkan jumlah siswa,’’ jelasnya dilansir riaupos.co.id.

Sementara Kabid Dikdas Kepulauan Meranti, Kamaruddin menjelaskan, nilai bantuan dari BOSDa tahun ini masing-masing untuk jenjang SD negeri/swasta Rp30.000 per siswa per triwulan dan jenjang SMP negeri/swasta Rp40.000 per siswa per triwulan. ‘’Penyaluran BOSDa dilakukan empat kali untuk satu tahun dan hasil akan langsung disalurkan ke rekening sekolah,’’ ungkapnya.

Di samping itu menyangkut penggunaan dana BOSDa ini, Perwakilan Inspektorat Nazaruddin mengingatkan, agar sekolah dapat menyusun laporan secara akuntabel sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index