Tarif Angkutan AKAP Wajib Turun 5 Persen

Tarif Angkutan AKAP Wajib Turun 5 Persen
Jakarta-Kebijakan menurunkan harga bahan bakar minyak langsung disertai mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkutan umum. Kementerian Perhubungan menetapkan, tarif angkutan diturunkan sebesar 5 persen.
 
Penurunan itu berlaku serentak di seluruh Indonesia mulai 15 Januari 2016. Jenis angkutan yang diturunkan adalah angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif penyeberangan lintas antarprovinsi.
 
"Penurunan tarif angkutan berlaku serentak mulai 15 Januari 2016 sebesar 5 persen," ujar Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat mengelar jumpa pers, Kamis (7/1/2016).
 
Penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata Jonan sudah dibahas bersama pemangku kepentingan untuk disosialisasikan.
 
Sementara untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota, Jonan mengimbau untuk menurunkan tarif angkutan.
 
"Sifatnya imbauan, karena kewenangan ada di tangan gubernur dan wali kota. Saya sudah kirim surat ke gubernur dan wali kota untuk menyesuaikan tarif agar masyarakat bisa merasakan dampak penurunan harga BBM," kata Jonan.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index