DPRD Siak Sampaikan Rencana Kerja

 DPRD Siak Sampaikan Rencana Kerja
SIAK-Mengawali tahun baru 2016, DPRD Siak lamgsung tancap gas. Mereka langsung melakukan rapat paripurna masa sidang pertama dengan menyampaikan rencan kerja 2016.
 
Paripurna yang dipimpil oleh Wakil Ketua I DPRD Siak H Sutarno SH mengatakan, berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Siak Nomor 19/2014 pasal 67 ayat 2, menyatakan bahwa tahun persidangan DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan, dimulai dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember 2016.
 
‘’Masa Sidang kesatu, 1 Januari hingga 30 April 2016, masa sidang kedua, 1 Mei hingga 31 Agustus 2016, dan masa sidang ketiga, 1 September hingga 31 Desember 2016,’’ kata Sutarno di sela-sela memimpin rapat di ruang Putri Kaca Mayang, Selasa (5/1). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, pejabat di lingkungan Pemkab, anggota dewan dan Forkopimda.
 
Politisi Partai Gerindra ini menilai, rencana kerja DPRD dapat dirinci ke dalam masing-masing rencana kerja berdasarkan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas masing-masing alat kelengkapan. 
 
Bahkan, secara teknis rencana kerja pimpinan DPRD Siak pada masa persidangan tahun 2016, melakukan evaluasi kegiatan program kerja DPRD tahun 2015 dan persiapan program kerja pada tahun 2016. Koordinasi dengan bupati mengenai penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan.
 
Plt Sekwan DPRD Siak Amrul menambahkan, rencana kerja DPRD Siak tahun 2016 ini ditetapkan untuk dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat di daerah.
 
Dengan telah selesainya penyampaian rencana kerja dan kegiatan DPRD pada masa persidangan DPRD Siak tahun 2016, bahwa kinerja anggota DPRD Siak pada tahun 2016 harus lebih ditingkatkan lagi.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index