Harga BBM Naik, Imbas Ulah Masa Lalu SBY

 Harga BBM Naik, Imbas Ulah Masa Lalu SBY

JAKARTA-Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Faisal Basri mengungkapkan, langkah Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan imbas dari kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di masa lalu. Presiden, lanjutnya, menurunkan harga BBM sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Desember 2008 hingga Januari 2009.

“Pak SBY secara heroik menurunkan tiga kali harga BBM, dua kali Desember 2008, sekali Januari 2009, harga sudah Rp 6.000, dia turunkan dari Rp 5.500, Rp 4.500. Kalau dia (SBY) tidak begitu, kenaikan BBM sebenarnya Rp 1.000 perak saja sudah cukup. Ini dia memakan kelakuannya sendiri,” kata Faisal dalam diskusi bertajuk “BBM Naik, Siapa Tercekik?” di Jakarta, Sabtu (22/6).

Oleh karena itu, menurut Faisal, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi saat ini bukanlah upaya penghematan keuangan Negara. Faisal mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah ini semata-mata untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sudah menggelembung.

“Sehingga postur APBN sekarang, kalau kata Hatta lebih baik dari APBN 2013, itu tidak benar, karena defisitnya naik dari satu koma menjadi dua koma, penerimaan juga turun,” tutur Faisal. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta ini pun mengatakan, rakyat miskinlah yang bakal terkena imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi ini.

“Yang miskin kenyataannya menelan pil pahit yang paling pahit, orang kaya pada umumnya tidak menikmati subsidi karena memakai Pertamax,” ucap Faisal.

Seperti diberitakan, Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Harga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter. Sementara harga solar bersubsidi naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter.

Rencana kenaikan harga BBM ini sebenarnya sudah diusulkan pemerintah sejak awal tahun 2012, tetapi ditolak DPR pada 30 Maret 2012. Pemerintah pun ragu memutuskan kenaikan harga BBM meski wewenang kenaikan harga itu berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kewenangan ini diatur dalam UU APBN 2013.

Namun, Presiden tak mau menaikkan harga BBM tanpa mendapatkan dukungan Program Percepatan dan Perlindungan Sosial sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Program itu akhirnya disetujui DPR dalam APBN-P 2013 melalui Rapat Paripurna DPR pada awal pekan ini. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index