Pemerintah Tetapkan Delapan Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah Tetapkan Delapan Kawasan Ekonomi Khusus
JAKARTA-Pemerintah kembali menggelontorkan paket ekonomi. Kali ini sudah paket ekonomi jilid VI. Dalam paket ekonomi jilid VI kali ini, pemerintah fokus pada kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan air, dan kemudahan impor bahan baku obat.
 
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, KEK merupakan senjata efektif untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. ’’Ada delapan KEK yang ditetapkan presiden,’’ ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden (5/11/2015).
 
Delapan KEK tersebut adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).
 
Menurut Darmin, penetapan KEK tidak hanya sekedar dilakukan untuk menarik minat pemodal, terutama investor asing, namun juga mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki daerah. ’’Yang menarik, dalam paket ini, insentif KEK tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah,’’ katanya.
 
Dengan paket kebijakan ini, KEK pun banjir insentif. Tercatat ada sembilan jenis insentif. Pertama, berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk tax holiday untuk kegiatan utama, dengan skema pengurangan PPh 20 - 100 persen selama 10 - 25 tahun untuk perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp1 triliun. Adapun untuk nilai investasi Rp500 miliar - Rp1 triliun, bisa mendapatkan pengurangan PPh 20 - 100 persen selama 5 - 15 tahun.
 
Adapun untuk usaha di luar kegiatan utama, pengusaha bisa mendapat fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun serta penyusutan yang dipercepat. Masih ada pula insentif PPh atas dividen sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian 5 - 10 tahun.
 
Insentif lain, kata Darmin, adalah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku produksi. Lalu, ada pula fasilitas kepabeanan, hingga kemudahan kepemilikan properti untuk orang asing. ’’Jadi orang asing bisa punya properti di KEK dalam bentuk rumah tapak maupun apartemen,’’ ucapnya. Di luar KEK, warga negara asing hanya boleh memiliki apartemen dengan harga di atas Rp10 miliar. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index