Pendeta Ini Korupsi Dana Gereja

 Pendeta Ini Korupsi Dana Gereja
SINGAPURA - Sebagai pemimpin umat, mestinya pendeta ini memberi contoh yang baik. Namun, dia malah haru masuk penjara seumur hidup karena melakukan korupsi dana gereja untuk mengatrol karir musik istrinya. 
 
Pendeta Gereja City Harvest (CHC) Kong Hee kena batunya. Dia harus mendekam di balik jeruji besi setelah pengadilan memutuskan dia bersalah kemarin (21/10). Pengadilan memutus dia bersalah menggunakan uang kolekte atau persembahan jemaat untuk mendongkrak karir musik istrinya yang cantik, Sun Ho. 
 
Kong tidak bakal sendirian. Sebab, lima petinggi gereja lainnya yang terlibat juga bakal dipenjara.  ’’Para terdakwa memilih untuk terlibat dalam operasi rahasia dan konspirasi untuk saling menutupi,’’ ujar hakim See Kee Oon.
 
Pendeta Kong Hee dan salah seorang pemimpin Gereja CHC lainnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan. 
 
Maksimal hukumannya adalah penjara seumur hidup, namun sejauh ini biasanya hanya 20 tahun. Sedangkan empat orang lainnya, termasuk akuntan gereja, dinyatakan bersalah karena memalsukan pembukuan dan berbagai hal lain. 
 
Keenamnya masih bebas dengan jaminan sampai masa penjara diberlakukan. Uang jaminan untuk Kong saja mencapai SGD 1 juta (Rp 9,9 miliar). 
 
Proses peradilan kasus itu sudah berjalan dua tahun lalu. Namun, keputusan baru keluar kemarin. Enam petinggi Gereja CHC tersebut dituding telah menyalahgunakan uang kolekte SGD 24 juta (Rp237,5 miliar) untuk membiayai karir musik Sun Ho. 
 
Sebelumnya Sun Ho adalah penyanyi lagu-lagu pop Mandarin. Nah, dengan alasan untuk menarik jemaat yang lebih banyak, dia beralih menyanyikan lagu-lagunya dalam bahasa Inggris. Harapannya, Sun bisa menjadi bintang pop dunia yang tenar. 
 
Enam orang yang tidak amanah itu juga menggelapkan uang persembahan SGD 26 juta (Rp257,8 miliar). Uang tersebut digunakan untuk menutupi jejak korupsi yang mereka lakukan. Jadi, total uang yang mereka salah gunakan adalah SGD 50 juta atau setara dengan Rp 495,3 miliar. (rep04/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index