Disdik Bengkalis Ingatkan Daya Tampung Siswa Baru

Disdik Bengkalis Ingatkan Daya Tampung Siswa Baru

BENGKALIS-Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengingatkan seluruh satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA sederajat agar tidak melebih daya tampung dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2013/2014. Daya tampung hendaknya disesuaikan dengan rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hj Erna Susilastuti mengatakan, pada tahun ajaran ini, Dinas Pendidikan sudah menetapkan rombel (rombongan belajar) di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP,SMA sederajat. Untuk SD rombelnya maksimal sebanyak 18 rombel mulai kelas 1 sampa kelas 6. Kemudian jumlah rombel SMP maksimal sebanyak 24 mulai kelas 7 sampai kelas 9.

Sementara SMA maksimal sebanyak 27 rombel dengan jumlah satu rombel maksimal 40 orang. "Untuk menentukan berapa rombel suatu menerima siswa baru, dapat dilihat jumlah rombel yang ditetapkan dikurangi rombel kelas 2 sampai 6 untuk SD. Misalnya rombel kelas 2 sampai kelas 6 sebanyak 15, berarti siswa baru yang tertampung sebanyak 3 rombel atau sebanyak 120 orang. Demikian juga halnya dengan SMP, SMA sederajat lainnya"  ujar Erna, Jumat (21/6).

Dikatakan, daya tampung sekolah tak boleh melebihi dari rombel yang sudah ditetapkan. Kalau aturan ini dilanggar resiko atau biaya operasional sekolah ditanggung sendiri oleh sekolah. Karena dana BOS (biaya operasional sekolah) dan BOM (dana opeasional mutu) yang diberikan kepada sekolah sesuai dengan rombel yang sudah ditetapkan.

Tidak hanya itu, Erna juga mengatakan, dalam proses PSB seluruh sekolah hendaknya mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Surat edaran tersebut memuat aturan, jadwal dan persyaratan PSB. Namun untk proses seleksi, seperti kriteria murid yang diterima, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan komite sekolah. Dengan catatan, proses seleksi itu tidak melanggar aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan misalnya tidak melakukan seleksi akademis.

Hal lain yang sangat penting diperhatikan pihak sekolah kata Erna, bahwa dalam penerimaan siswa baru tidak ada pungutan apapun. Ini harus menjadi perhatian sekolah, karena Pemkab Bengkalis sudah menggratiskan biaya pendidikan, termasuk saat PSB.
"Kalau pengadaan pakaian seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah, boleh-boleh saja sepanjang asa kesepakatan antara sekolah dan wali murid. Dan itu dilakukan setelah pengumuman seleksi PSB,"ujarnya.

Menyinggung tentang sekolah favorit yang biasanya banyak peminat sehingga tak tertutup kemungkinan pihak sekolah melakukan test untuk seleksi, Erna mengatakan itu bisa saja dilakukan. Namun yang pasti bentuk test yang dilakukan bukan test tertulis atau test akademis.

"Untuk proses seleksi misalnya untuk siswa SD terkait usia atau kriteria lainnya, itu sekolah dan komite sekolah yang menentukan. Yang perlu diperharikan lagi dan wajib dipatuhi, siswa yang bertempat tinggal radius 1 km dari lokasi sekolah wajib diterima," tutur Erna. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index