KPU Inhu Gelar FGD Terkait Aturan Pelaksanaan Kampanye

 KPU Inhu Gelar FGD Terkait Aturan Pelaksanaan Kampanye
Rengat-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (18/8). FGD ini digelar untuk mensinkronisasikan pedoman kampanye dan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2015.
 
Turut serta pada FGD tersebut perwakilan dari Pemkab Inhu yakni Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Hendry, Kasatpol PP Inhu Tukiyat serta perwakilan dari Polres Inhu. Selain itu hadir juga anggota Panwaslu Kabupaten Inhu, Panwas kecamatan, tim kampanye pasangan calon, laison officer (LO) dari kedua pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin mengungkapkan bahwa FGD ini digelar untuk membahas tentang aturan-aturan pelaksanaan kampanye yang tidak tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Sehingga dari hasil FGD ini nantinya dapat diputuskan beberapa aturan-aturan yang yang disepakati bersama dan wajib untuk ditaati oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon. 
 
Terkait pengaplikasian tata tertib bagi tim kampanye pasangan calon, pihak KPU juga meminta kerjasama pihak kepolisian guna menertibkan dan menindak tegas jika nantinya muncul pelanggaran terhadap keputusan yang telah disepakati.
 
Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Selaku perwakilan pemerintah ia juga menyampaikan rasa syukur karena sampai saat ini situasi di Kabupaten Inhu tetap kondusif dan diharapkan dapat dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkada nantinya. Adri Bahar juga berharap kesepakatan yang telah dicapai pada FGD ini dapat dilaksanakan dan ditaati oleh tim kampanye kedua pasangan calon.
 
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Inhu Hendri Saleh memaparkan beberapa aturan yang menjadi pertimbangan dan tidak tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2015, diantaranya terkait dengan kondisi kebersihan lokasi kampanye usai pelaksanaan kampanye yang menjadi tanggung jawab tim kampanye pasangan calon dan pemasangan serta penggunaan stiker yang ukurannya harus sesuai dengan tata tertib dan aturan yang sudah ditetapkan KPU.
 
Terkait pelaksanaan rapat terbatas yang juga dilaksanakan masing-masing tim pasangan calon, KPU menegaskan agar berbagai atribut dari setiap pasangan calon hanya boleh terpampang didalam ruang pelaksanaan rapat terbatas dan tidak boleh terpampang diluar maupun halaman dari lokasi tempat pelaksanaan rapat terbatas tersebut.
 
Sementara itu, terkait dengan dana kampanye, KPU Inhu juga memberi batasan-batasan dalam penggunaan dana kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon. Salah satu diantaranya adalah untuk dana pembuatan kaos yang besaran dananya maksimal Rp 25.000 rupiah untuk setiap kaos.
 
Mengenai hasil keseluruhan dari keputusan bersama yang nantinya disepakati, KPU bersama Panwaslu juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tertibnya masing-masing tim pasangan calon dalam mengikuti aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye.(rls hms)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index