Pemkab Siak MoU BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Siak: Seluruh PNS dan Honorer Terjamin Layanan Kesehatannya

Bupati Siak: Seluruh PNS dan Honorer Terjamin Layanan Kesehatannya
SIAK-Bupati Siak H Syamsuar didampingi Wakil Bupati Siak H Alfedri menandatangani Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Siak di Ruang Raja Indrapahlawan Kantor Bupati Siak, Senin 10/08/2015. 
 
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau, Nurdinsyah,Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Pekanbaru, Benyamin Saut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota M. Anis Fahrurrozi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cab. Dumai Adi Siswadi,  Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H T.S Hamzah, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Helena, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina E. Purba, Pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan sejumlah manajemen perusahaan diwilayah kabupaten Siak.
 
"Sebagaimana telah sama-sama kita saksikan, Alhamdulillah pada kesempatan ini telah terlaksana penandatanganan MoU tentang jaminan layanan kesehatan sebagai penguatan dan penyatuan visi bersama, baik oleh Pemerintah Kabuapten Siak, maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terhadap pelaksanaan kualitas layanan jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten Siak seperti Jamkesda, dan BPJS,"sambut Bupati Siak.  
 
Ditambahkannya, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Siak dan Pemerintah Pusat melalui BPJS, untuk menjamin seluruh masyarakat Kab Siak terutama golongan masyarakat pekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. 
 
"Seringkali kita mendengar keinginan dan harapan masyarakat, agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. Melalui Perjanjian Kerjasama inilah, InshaAllah keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Siak dapat terpenuhi,"ungkapnya.
 
Sekedar Kilas balik, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan layanan kesehatan bagi golongan masyarakat kerja ini dahulunya kita kenal dengan nama Perusahaan PT Jamsostek (Persero), yang secara khusus mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
 
"Kedepan kita akan upayakan agar seluruh PNS dan Honorer terlindungi oleh layanan jaminan resiko pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu kepada SKPD terkait dilingkungan Pemkab Siak saya harapkan segera menindaklanjuti MoU ini agar layanan jaminan atas segala resiko dalam melaksanakan tugas negara juga dapat segera dirasakan oleh segenap abdi negara di Kabupaten Siak,"harapnya.(Fandy/ria)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index