WNM

Ng Hai Kwan Masuk Melalui Riau Tanpa Paspor

Ng Hai Kwan Masuk Melalui Riau Tanpa Paspor
PEKANBARU - Warga Malaysia, Ng Hai Kwan, alias NHK, alias Jimmy, pembawa sabu seberat 46,5 Kilogram mengakui masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau tanpa dokumen resmi, Pasport. Ia berangkat bersama rekannya, ABE dari Melaka jam 01.00 WIB dinihari.
 
"Berangkat jam 1 malam bersama abe, karena saya tidak pakai pasport," terangnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/6/2015).
 
Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Kendati demikian, hakim meminta Jimmy untuk menceritakan perjalanannya dari Malaysia ke Pekanbaru. Ia menuturkan perjalanannya dengan terbata-bata, karena tidak lancar berbahasa Indonesia.
 
Sesekali hakim mencoba menanyainya menggunakan bahasa inggris, namun percuma, Jimmy ternyata juga tidak bisa berbahasa inggris. "Kamu bisa berbahasa Inggris tidak?," tanya Hakim Ketua, Amin Ismanto.
 
Akhirnya hakim menanyainya dengan menggunakan bahasa Indonesia. "Sedikit-sedikit bisa (berbahasa Indonesia),” katanya.
Jimmy mengakui diminta oleh rekannya, Abe dari Malaysia untuk mengantarkan dua tas travel bag ke Palembang. Jimmy mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Ia hanya dijelaskan jika tas berisi barang berharga berupa uang, dan surat-surat penting.
 
"Dari Malaysia bersama Abe dikasih tahu bag (tas) ini barang berharga, barang-barang penting uang, dokumen, tak bisa dibuka. Saya tanya narkoba kah? Dia bilang tak cuma barang penting dibawa ke Palembang. Nanti kalau sampai palembang ambek hotel lagi, dan di sana ada yang kontak saya lagi," tuturnya.
 
Jimmy ternyata memiliki catatan kriminal di negara asalnya. Ia tercatat sedikitnya sudah dua kali ditangkap kepolisian malaysia karena menggunakan dan menguasai pil inex. Ia mengakui perbuatannya tersebut di hadapan majelis hakim.
 
Pada kesempatan itu, ia membantah jika pernah menggunakan sabu sabu. Dan baru mengetahui bentuk fisik barang haram tersebut dengan melihat temannya menggunakannya di Malaysia.
 
"Kalau inex dengan sabu lain. Kalau sabu pernah lihat sabu tahun 90 an lihat kawan makai, tapi aku tak makai," ujarnya.
 
Dalam dakwaan Jaksa, Jimmy dikenakan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan, Selasa (7/7/2015) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rep04/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index