PNS Pemko Pekanbaru Tetap Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

 PNS Pemko Pekanbaru Tetap Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Pekanbaru-Lebaran Idul Fitri tahun ini, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Meski Menteri PA RB Yuddy Chrisnadi memperbolehkan, namun Pemko Pekanbaru melarangnya untuk digunakan mudik.
 
Walikota Pekanbaru H Firdaus MT, Selasa (30/6) mengatakan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, misalnya mudik lebaran. "Kebijakan ini juga kta berlakukan pada lebaran tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.
 
Dikatakannya, jauh-jauh hari para PNS sudah diperingatkan untuk jangan menggunakan mobil dinas saat pulang kampung. Sebab mobil dinas itu sebaiknya hanya digunakan untuk urusan-urusan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
 
"Kami yakin para pejabat yang memegang mobil dinas itu juga memiliki mobil pribadi. Makanya kami minta mereka untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun gunakanlah mobil pribadi yang mereka miliki," ujarnya.
 
Untuk keamanan mobil itu, selama libur lebaran mobil dinasnya bisa dititipkan di kantor SKPD masing-masing. "Kita tentunya berharap seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru mematuhi aturan ini dan tidak ada yang melanggarnya," tambahnya.
 
Kebijakan Pemko Pekanbaru yang melarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan lebaran ini sejalan dengan kebijakan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang juga melarang PNS di lingkungan Pemprov Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.(rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index