Terganjal Sertifikat

Kantor Pengadilan Negeri Bagan siapiapi Belum Bisa Di tempati

Kantor Pengadilan Negeri Bagan siapiapi Belum Bisa Di tempati
BAGANSIAPIAPI - Harapan pemerintah agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir pindah dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi tampaknya belum terwujud dalam waktu dekat ini. Padahal proses pembangunannnya sudah selesai beberapa bulan yang lalu. Penyebabnya, karena BPN belum mengeluarkan sertifikat tanah atas Bangunan tersebut.
 
''Sebenarnya pengadilan mau saja pindah ke Bagan. Namun karena menyangkut masalah aset, maka tidak serta merta pindah buta begitu saja. Mereka mau pindah berikut sekalian mengantongi dengan sertifikat tanah,'' kata Suyatno baru-baru ini.
 
Suyatno menegaskan, pemerintah sudah berulang kali mengurus dokumen perizinan agar status lahan pengadilan negeri Bagansiapiapi bisa mendapat kepastian hukum. Namun, sampai saat ini,  Badan Pertahanan Nasional belum mau mengeluarkan sertifikat atas tanah tersebut.
 
''Bagaimana kita mau menyerahkan aset?,'' tukas Suyatno.
 
Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Bagariang, SH.MH. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Bupati terkait kepastian tentang kepindahan mereka dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi.
 
Namun karena mendapat jawaban bahwa belum mengantongi sertifikat dari BPN, sehingga terpaksa pihak pengadilan hanya menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu.
 
Bagariang mengungkapkan, jika sudah ada kepastian tentang kepindahan mereka, pihak pengadilan berencana akan membuat program dan rencana untuk mereka tindak lanjuti. Ketika menyinggung kapasitas ruangan gedung yang akan mereka tempati, Bagariang enggan menjawabnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah agung apakah sesuai dengan protapnya.
 
''Itu harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan mahkamah agung apakah sudah sesuai dengan protap yang diinginkan oleh Mahkamah Agung,'' tukasnya.
 
Memang diakui mantan Dosen Unilak itu, kebutuhan hakim di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung masih kurang sebanyak lima orang. Termasuk juru sita dan panitera pengganti masing masing membutuhkan paling sedikit tiga orang. Karena selama ini, Pengadilan negeri Ujung Tanjung menyidangkan minimal sebanyak 40 Napi yang dimulai dari jam 15.00 Wib sore hingga selesai. Penyebabnya, karena jarak tempuh dari Rutan Bagansiapiapi ke Ujung Tanjung paling sedikit membutuhkan waktu dua jam perjalanan. (rep04/gc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index