PNS dan Guru Tidak Dibenarkan Berpolitik Praktis

PNS dan Guru Tidak Dibenarkan Berpolitik Praktis
SIAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Drs.H.Lukman,M.Pd mengingatkan kepada seluruh Aparatur 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, khususnya kepada tenaga pendidik 
(Guru) agar tidak ikut berpolitik praktis pada kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada)
yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
 
Demikian di Ungkap Kepala BKD Kabupaten siak,Lukman saat acara PGRI di Mempura kemarin.
 
"Apa yang saya sampaikan ini, bagaimana seorang aparatur negara (PNS-red) bisa mematuhi terhadap Undang-Undang yang 
berlaku, sebab PNS tersebut ada ketentuan yang mengatur untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam pemilihan Kepala Daerah,
ketentuan inilah yang perlu untuk disampaikan, sehingga saat Pilkada nanti, kita tidak terjebak dalam politik praktis, 
dan PNS tidak terbentur dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara kita ini," ujarnya.
 
Ditambahkan Lukman, guru di perbolehkan untuk membantu atau menjadi anggota di tempat pemungutan suara. Hal ini disebabkan
karena peran guru yang menjabat sebagai PNS, bisa dikatakan sukses membantu masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada.
 
" Silahkan saja guru ingin menjadi anggota TPU. Tahun-tahun sebelumnya, pihak guru berperan serta dalam menyelenggarakan 
Pilkada ini.Akan tetapi sekali lagi saya ingatkan guru atau PNS, jangan pernah ikut politik praktis pada pelaksaanan 
Pemilu atau Pilkada, pelajari dan pahami terhadap Undang-Undang yang berlaku," tutup Lukman.(fandy/ria)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index