JPU Tolak Pembelaan Mantan Gubri Annas Maamun

JPU Tolak Pembelaan Mantan Gubri Annas Maamun
Bandung-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak pembelaan atau pledoi dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan kuasa hukumnya, yang diajukan pada sidang minggu lalu.
 
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik, jaksa tetap keukeuh pada tuntutannya yakni menghukum Annas dengan penjara enam tahun dan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
 
“Menolak semua pembelaan, dan tetap pada tuntutan kami semula,” tegas JPU dari KPK, Irene Putri, saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/6/2015)
 
Secara tegas Irene menjebarkan, terdakwa terbukti telah menerima suap dari Gulat Medali Emas yang datang langsung ke rumahnya untuk meminta bantuan agar kebun sawit yang dikelolanya masuk dalam usulan revisi.
 
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, pada 31 Agustus 2014, Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas telah mengirim koordinat lahan sawit seluas 120 hektare yang ingin dimasukan dalam usulan revisi.
 
”Selanjutnya pada 22 September, terdakwa meminta Rp2,9 miliar kepada Gulat dengan dalih untuk diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IV sebanyak 60 orang untuk mempercepat proses pengesahan,” bebernya. 
 
Annas Maamun Bersaksi di Sidang Gulat Manurung
 
Selanjutnya, Gulat Medali Emas memberi kabar pada Edison Marsadauli Siahaan untuk mempersiapkan sejumlah uang dalam bentuk dollar amerika dan dollar singapur. Namun dari permintaan Rp2,9 miliar, keduanya hanya bisa menyediakan uang dollar amerika setara dengan Rp2 miliar.
 
Hingga akhirnya, Annas pun memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Gulat Medali Emas dan Edison Marsadauli Siahaan dengan maksud mengubah pencahan dollar amerika tersebut menjadi dollar singapura. Dan terakhir, Annas pun tertangkap tangan oleh KPK dengan barang bukti uang pecahan dollar dan rupiah.
 
Atas dasar tersebutlah, Jaksa dari KPK tetap pada tuntutannya sesuai dengan Pasal 12 hurup a dan b, dan Pasal 11 UU Tipikor. Dalam tuntanya Jaksa dari KPK menuntut Annas dengan penjara enam tahun dan denda Rp 150 juta subside lima bulan penjara.
 
Sementara itu usai persidangan, Annas dan kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan jawaban dari repltik Jaksa atau duplik.
 
“Ada beberapa pernyataan jaksa yang tidak benar. Nanti saya sampaikan dalam jawaban (duplik),” singkat Annas. (rep05/mcr)
 
 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index