Asiik, Gaji ke-13 PNS akan Cair di Pekan Pertama Bulan Juli

Asiik, Gaji ke-13 PNS akan Cair di Pekan Pertama Bulan Juli
Jakarta-Angin segar berhembus dari Istana. Rabu (10/6/2015), Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.
       
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ujarnya saat dihubungi Rabu (10/6/2015).
       
PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
       
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
       
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. Saat puasa dan Idul Fitri, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," katanya.
       
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bersamaan gaji ke-13," ujarnya.
       
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).
       
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300). (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index