Berani Pakai Pelat Nomor Palsu? Ini Sanksinya...

Berani Pakai Pelat Nomor Palsu? Ini Sanksinya...
Jakarta-Beberapa hari terakhir, sejumlah mobil mewah diamankan polisi lantaran memakai pelat nomor palsu. Mobil-mobil tersebut memakai pelat nomor tetapi tidak sesuai dengan yang terdaftar.
 
Namun, sebenarnya pelat nomor palsu bukan hanya digunakan pada mobil-mobil mewah. Ada pula kendaraan-kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor yang tidak seharusnya.
 
Padahal, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi. Menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito, 
 
penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan berarti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
"Kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sah dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ," kata Sujito saat dihubungi Kompas.com, 
 
Selasa (9/6/2015).
 
Sujito mengatakan, sesorang bisa ditilang jika mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketetapan Kepolisian RI. Sanksi yang diberikan adalah hukuman kurungan 
 
paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
 
"Ini artinya berlaku juga bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), atau yang menggunakan TNKB, tetapi nomornya tidak terdaftar," ucapnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index