Pangkalan Kerinci-Tim Unit Reskrim Polsek Ukui, Pelalawan, berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Penanangkapan terhadap keduanya setelah petugas menemukan 10 batang tanaman
ganja yang ditanam dalam ember cat di rumah milik tersangka SG (25), di RT 03 RW 01, Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Selasa (9/6/2015) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.
Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak kepolisian, awalnya petugas mendapat informasi dari msyarakat bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan
tersebut, kemudian unit reskrim Polsek Ukui yang dipimpin Ipda Dafrigo dan didampingi ketua RW setempat melakukan pengecekan terhadap rumah SG.
"Setelah dilakukan pengecekan, anggota polsek Ukui menemukan 10 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam ember cat yang terdapat di sekitar halaman belakang rumah milik
tersangka SG," kata Kabit Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu seberat 1 gram, daun ganja kering
seberat 2,5 ons, 7 paket kecil berisi daun ganja kering, 4 kaca pirek, pipet yang diruncingkan, timbangan 2 kg, plastik kecil, gunting, dan 4 buah jarum suntik.
"Pada saat dilakukan penggeledahan itu, sekitar pukul 10.00 WIB datang seorang laki-laki berinisial SJ (34), yang mengaku teman SG. Karena curiga petugas langsung menggeledahnya dan
ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok," ujar Guntur.
Petugas lalu membawa tersangka SJ ke rumahnya di Pasar Lama, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dan benar saja, di dalam rumah milik tersangka SJ tersebut kembali ditemukan barang bukti
lainnya yakni 1 buah timbangan elektrik, 6 pcs plastik bening klep merah kecil yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan petugas di Mapolsek Ukui, Pelalawan, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," tukas Guntur. (rep05/rpc)