Warga Rohil Desak Nama dan Batas Kepenghuluan Dirubah

 Warga Rohil Desak Nama dan Batas Kepenghuluan Dirubah
Rokanhilir-Penetapan batas wilayah dan nama kepenghuluan hasil pemekaran dari Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil ternyata menimbulkan konflik. Puluhan masyarakat Labuhan Tangga Kecil pun akhirnya mendatangi kantor DPRD Rohil.
 
Kedatangan masyarakat dalam rapat diterima Ketua Komisi B Hendra, Bagian Pemerintahan Setda Rohil, pihak Kecamatan Bangko, diruang rapat Kantor DPRD Rohil, Senin (8/6/15).
 
Dikatakan, bahwa persoalan pemekaran dan penetapan batas wilayah Labuhan Tangga Kecil ditangani Pansus IV DPRD Rohil membidangi rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2009 tentang pembangunan kawasan kepenghuluan.
 
Hendra menambahkan, inti dari persoalan masyarakat keberatan dengan pemberian nama dan penetapan batas kepenghuluan, sedangkan mengenai pemekaran wilayah tidak ada masalah.
 
Lanjutnya, menyangkut titik kordinat yang diusulkan masyarakat tidak setuju bahwa kepenghuluan Persiapan Labuhan Tangga (pemekaran) hanya mendapatkan porsi 20 persen luas daerah yang dianggap tidak relevan.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2011 berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, bahwa kepenghuluan induk dimekarkan menjadi dua yakni Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil (induk) dan Kepenghuluan Persiapan Labuhan Tangga (pemekaran) telah disetujui.
 
Namun dipertengahan jalan, timbul persoalan dari kepenghuluan pemekaran dengan tidak ditekenya berita acara peninjauan pihak kecamatan bangko kelokasi."Camat Bangko terdahulu (M Nurhidayat) telah bekerja sesuai proposal tanggal 22 Juli kemarin, namun masyarakat menyanggahnya," kataya
 
Hendra juga berjanji akan memfasilitasinya melalui Pansus IV dengan mengudang instansi terkait untuk tindaklanjutnya.(rep05/mcr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index