Diplomasi Kemenlu Bebaskan 55 WNI di Myanmar

 Diplomasi Kemenlu Bebaskan 55 WNI di Myanmar
Jakarta-Upaya diplomasi perlindungan tingkat tinggi yang dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kembali membuahkan hasil. Setelah upaya terus menerus, 55 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar sejak Februari 2014 akhirnya dibebaskan.
 
Pada Juni 2014, pengadilan Myanmar telah menjatuhkan vonis antara tujuh hingga sembilan tahun penjara kepada para ABK tersebut atas tuduhan penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) dan pelanggaran keimigrasian.
 
WNI yang ditahan bekerja pada lima kapal (empat berbendera Indonesia dan satu berbendera Taiwan), yaitu Yi Hong 66 (sembilan orang), Citra Nusantara -VI (11 orang), Citra Nusantara-VI (13 orang), serta Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang.
 
Kelima kapal ditangkap pada 15 Februari 2015 dalam perjalan menuju Phuket, Thailand, untuk berlabuh. Sejak awal kasus tersebut KBRI Yangon telah memberikan bantuan, namun kasus tersebut tetap dibawa ke pengadilan hingga dijatuhkannya vonis penjara antara tujuh hingga sembilan tahun bagi 55 ABK tersebut pada Juni 2014.
 
Selain melakukan pendekatan langsung kepada para pejabat tinggi terkait di Myanmar, Duta Besar (Dubes) RI di Yangon, Ito Sumardi, bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Yangon beberapa kali memberikan bantuan kemanusiaan untuk memastikan para ABK dalam kondisi baik di penjara. Namun upaya pembebasan mengalami kebuntuan karena pengadilan telah menetapkan vonis bagi mereka.
 
Tim Identifikasi dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) memperoleh data yang kuat mengindikasikan bahwa 55 ABK tersebut adalah korban perdagangan manusia.
 
Atas dasar identifikasi tersebut, Dubes Ito Sumardi segera menyampaikan nota kepada Kemlu Myanmar yang meminta agar 55 ABK tersebut tidak diperlakukan sebagai kriminal, akan tetapi korban perdagangan manusia.
 
Upaya pembebasan menemukan momentumnya pada kesempatan pertemuan Menlu RI dengan Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015. Selain membahas masalah Rohingya, pada kesempatan tersebut Menlu RI memintakan perhatian dan bantuan Pemerintah Myanmar untuk memberikan pengampunan terhadap 55 ABK tersebut.
 
"Pembebasan ini adalah bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Ini juga merupakan hasil dari diplomasi perlindungan WNI tingkat tinggi yang dilakukan Menlu RI baru-baru ini,” ujar Duta Besar RI untuk Myanmar, Ito Sumardi, yang juga mantan Kabareskrim Polri ini.
 
55 ABK tersebut direncanakan akan tiba di Jakarta pada Senin 8 Juni 2015 dengan MH 849 pukul 21.15. (rep05/mcr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index